Kawasan berikat dan kawasan bebas yang merupakan dua kawasan penting bagi kalangan pebisnis ini mempunyai persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum status tsb disandang oleh perusahaan Anda.
Dua kawasan yang memiliki keunggulannya masing-masing ini, dianggap sebagai kawasan yang mampu memberikan banyak kemudahan, utamanya dari kegiatan ekspor barang.
Tak hanya itu, efisiensi waktu tanpa pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), cash flow jadi lebih terjamin, kualitas produk meningkat, dsb, adalah ragam manfaat yang didapat bila memiliki status kawasan berikat ataupun kawasan bebas tsb.
Namun, apa beda dari kawasan berikat dan kawasan bebas itu sendiri?
Kawasan berikat merupakan bangunan, tempat, atau kawasan yang tak ditentukan batas-batasnya dalam wilayah RI. Yang mana untuk mendapatkan status ini, ada syarat-syarat tertentu yang harus Anda penuhi.
Berikut ini syarat-syarat untuk mendapatkan status kawasan berikat:
- Melalui Keputusan Presiden
Suatu kawasan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang mana bila disetujui pemerintah, maka dapat ditetapkan lewat keputusan presiden.
- Memenuhi Persyaratan Perusahaan Tertentu
Untuk mendapatkan status tsb, perusahaan Anda harus berupa Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), koperasi berbadan hukum, non-PMDN atau PMA berbentuk PT, dan yayasan.
- Memiliki Izin PKB
Bagi perusahaan yang ingin mendapat izin PKB, ada ketentuan-ketentuan yang harus Anda penuhi antara lain, ada di dalam kawasan industri, khusus perusahaan yang tak berada dalam kawasan industri, penentuan statusnya dari wewenang Bupati atau Walikota.
Kawasan bebas yaitu suatu kawasan perdagangan bebas yang ada di wilayah hukum RI. Dalam perlakuannya, kawasan ini pun terpisah daerah pabean.
Lalu, persyaratan status kawasan bebas ini pun diatur oleh pemerintah pusat seperti dalam PP No. 41 Tahun 2017 tentang penentuan kawasan bebas Bintan.
Apakah dari dua pengertian tentang kawasan berikat dan kawasan bebas tsb Anda telah memahami manfaat dan cara mendapatkan statusnya bagi perusahaan Anda?
***