Nama: Nur Avivatul Dhatul Fitri
Prodi: Perbankan Syariah
Dosen Pengampu: Wahidullah S. H. I., M. H
Tema: Lawan! Kekerasan Seksual
Universitas Nahdlatul Ulama Jepara
Selama ini, kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin sering terjadi, juga dari lingkungan terdekat, seperti keluarga atau teman. Banyaknya kekerasan seksual terhadap perempuan kini menarik perhatian banyak orang. Selama ini perempuan beranggapan jika mereka berhak atas kehidupan yang layak, tanpa rasa takut dan setara, maka perlu peningkatan pemahaman tentang kekerasan seksual, karena kekerasan seksual juga tidak dibenarkan. atau diremehkan.
DEFINISI KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang mempermalukan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketidaksetaraan kekuasaan dan/atau jenis kelamin dan yang mengarah atau dapat mengakibatkan penderitaan emosional dan/atau fisik, termasuk yang mencegah kesehatan reproduksi seseorang dan kehilangan kemampuan untuk berolahraga secara aman dan optimal.
Kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada seksualitas dan dipaksakan oleh siapa saja, terlepas dari hubungannya dengan korban, baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat. Ada berbagai bentuk kekerasan seksual, yaitu:
1. Â Â Pelecehan seksual verbal, yakni pelecehan yang dilakukan melalui sebuah ucapan atau komentar seperti menyindir, melempar candaan, menggoda, atau pertanyaan yang bersifat seksualitas sehingga membuat korban merasa tidak nyaman.
2. Â Pelecehan seksual non verbal, yakni pelecehan yang dilakukan dengan memperlihatkan sebuah isyarat yang membuat ketidaknyamanan pada korban, contohnya seperti menatap penuh nafsu pada suatu bagian tubuh korban ataupun menunjukan alat kelamin.
3. Â Pelecehan seksual secara fisik, yakni pelecehan yang dilakukan dengan melakukan kontak fisik, misalnya seperti memeluk, mencium, meraba-raba tubuh korban tanpa izin hingga melakukan pemerkosaan.
Baik perempuan maupun laki-laki bisa mengalami kekerasan seksual. Pada tahun 2021, PPA Symphony mencatatkan 5.376 korban kekerasan seksual terhadap laki-laki dan 21.753 perempuan (Symphony-PPA, 2021). Artinya, perempuan lebih rentan dan lebih berisiko menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, kekerasan terhadap perempuan seringkali terjadi di tempat-tempat yang diketahui oleh korban, seperti di rumah mereka sendiri, tempat mereka bekerja atau belajar. Selain fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan seperti pelecehan dan kekerasan seksual juga terjadi di tempat umum seperti angkutan umum, jalan umum, tempat kerja dan sekolah.Â
Menurut situs Databoks, Komnas Perempuan menemukan bahwa insiden kekerasan berbasis gender (GBV) terhadap perempuan meningkat sekitar 50 persen dari laporan 226.062 kasus pada 2020, sedangkan 338.496 kasus tercatat pada 2021. Komnas Perempuan mencatat 4.500 pengaduan kekerasan seksual antara Januari hingga Oktober 2021. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan sehingga perlu dilakukan penertiban untuk mengurangi kekerasan seksual.
KEKERASAN SEKSUAL DAN PAKAIAN