Artikel ini dipublikasikan guna memenuhi tugas UTS Sosiologi HukumÂ
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama : Avita Rizqi Mustikadewi
NIM : 222111265
Kelas : HES 5G
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
2. R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
3. Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
4. Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
5. Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Menurut saya, sosiologi hukum adalah suatu pengetahuan yang mengkaji tentang hubungan antara hukum dengan gejala sosial. Â Sosiologi hukum melibatkan analisis terhadap bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
1. Yuridis Empiris adalah pendekatan yang menggabungkan hukum dengan penelitian empiris untuk memahami dan mengevaluasi bagaimana hukum bekerja dalam praktiknya. Â Berkaitan dengan penelitian ilmiah dan bukti-bukti yang didasarkan pada pengamatan dan pengalaman
Contoh analisis yuridis empiris adalah seorang peneliti dapat memeriksa bagaimana UU yang mengatur program kesehatan masyarakat berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat dengan mengumpulkan data seperti statistik penyakit, kunjungan ke dokter, atau survei kepuasan pasien.
2. Yuridis Normatif adalah pendekatan untuk memahami hukum yang fokus pada aspek normatif, yaitu nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan teori-teori hukum. Melibatkan evaluasi dan penafsiran hukum berdasarkan standar normatif dan etika.
Contoh analisis yuridis normatif adalah dalam konteks hak LGBT, penelitian yuridis normatif dapat melibatkan pertimbangan nilai-nilai kesetaraan, non diskriminasi, dan kebebasan berorientasi seksual. Peneliti akan mengevaluasi apakah hukum yang mendukung atau melarang hak-hak LGBT sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang mendasarinya.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber
Pendekatan Max Weber terhadap sosiologi hukum berfokus pada pemahaman bagaimana hukum dipengaruhi oleh kepentingan, baik material maupun ideal. Dia percaya bahwa aturan hukum diciptakan melalui proses rasionalisasi, dan bahwa perkembangan hukum modern terkait erat dengan perkembangan masyarakat modern.
Ide-ide Weber tentang hukum memiliki dampak yang signifikan pada bidang sosiologi, dan karyanya terus dipelajari dan diperdebatkan oleh para sarjana saat ini.
Â
H.L.A. Hart
H.L.A. Hart percaya bahwa hukum dapat dipahami sebagai kombinasi dari aturan primer, yang memaksakan tugas dan kewajiban, dan aturan sekunder, yang menyediakan kerangka kerja untuk pembuatan, modifikasi, dan penegakan aturan primer. Ia berpendapat bahwa kombinasi dari dua jenis aturan ini adalah kunci untuk memahami hukum dan bahwa esensi hukum terletak pada aturan sosial yang mengatur perilaku manusia.
Kesimpulan
Materi ini menjelaskan bahwa yuridis empiris dan yuridis normatif adalah dua pendekatan yang berbeda dalam sosiologi hukum. Yuridis empiris mempelajari penerapan ketentuan hukum dalam tindakan dalam masyarakat, sementara yuridis normatif mempelajari hukum sebagai sistem norma. Seorang ahli sosiolog, Max Weber, menjelaskan sosiologi hukum harus bersifat naturalistis, artinya bahwa norma-norma hukum harus dipandang sebagai kenyataan sosial semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H