2. Yuridis Normatif adalah pendekatan untuk memahami hukum yang fokus pada aspek normatif, yaitu nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan teori-teori hukum. Melibatkan evaluasi dan penafsiran hukum berdasarkan standar normatif dan etika.
Contoh analisis yuridis normatif adalah dalam konteks hak LGBT, penelitian yuridis normatif dapat melibatkan pertimbangan nilai-nilai kesetaraan, non diskriminasi, dan kebebasan berorientasi seksual. Peneliti akan mengevaluasi apakah hukum yang mendukung atau melarang hak-hak LGBT sesuai dengan prinsip-prinsip etika yang mendasarinya.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart
Max Weber
Pendekatan Max Weber terhadap sosiologi hukum berfokus pada pemahaman bagaimana hukum dipengaruhi oleh kepentingan, baik material maupun ideal. Dia percaya bahwa aturan hukum diciptakan melalui proses rasionalisasi, dan bahwa perkembangan hukum modern terkait erat dengan perkembangan masyarakat modern.
Ide-ide Weber tentang hukum memiliki dampak yang signifikan pada bidang sosiologi, dan karyanya terus dipelajari dan diperdebatkan oleh para sarjana saat ini.
Â
H.L.A. Hart
H.L.A. Hart percaya bahwa hukum dapat dipahami sebagai kombinasi dari aturan primer, yang memaksakan tugas dan kewajiban, dan aturan sekunder, yang menyediakan kerangka kerja untuk pembuatan, modifikasi, dan penegakan aturan primer. Ia berpendapat bahwa kombinasi dari dua jenis aturan ini adalah kunci untuk memahami hukum dan bahwa esensi hukum terletak pada aturan sosial yang mengatur perilaku manusia.
Kesimpulan
Materi ini menjelaskan bahwa yuridis empiris dan yuridis normatif adalah dua pendekatan yang berbeda dalam sosiologi hukum. Yuridis empiris mempelajari penerapan ketentuan hukum dalam tindakan dalam masyarakat, sementara yuridis normatif mempelajari hukum sebagai sistem norma. Seorang ahli sosiolog, Max Weber, menjelaskan sosiologi hukum harus bersifat naturalistis, artinya bahwa norma-norma hukum harus dipandang sebagai kenyataan sosial semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H