Mohon tunggu...
Avita Rizqi Mustikadewi
Avita Rizqi Mustikadewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca dan memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

25 Oktober 2023   09:24 Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:27 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Avita Rizqi Mustikadewi
NIM : 222111265
Kelas : HES 5G

IDENTITAS ARTIKEL
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Jumlah Halaman : 11 Halaman

HASIL REVIEW

Artikel ini membahas mengenai dampak pernikahan dini terhadap nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat. Pasangan Suami Istri dalam ikatan pernikahan dini rawan mengalami KDRT dan masalah ekonomi. Tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama. Pembengkakan jumlah penduduk usia remaja tengah terjadi di berbagai negara dunia termasuk di Indonesia. Perceraian rentan terjadi karena belum matang dalam kondisi mental dan biologis dalam membangun rumah tangga.

Pada artikel ini disebutkan bahwa batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur. Dalam UU menyebutkan bahwa usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, sedangkan BKKBN menyarankan usia 21 tahun. Kasus kesehatan
yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Kasus yang berbahaya, muncul fenomena tingkat kelahiran di kalangan remaja usia 15-19 tahun semakin meningkat.

Artikel ini menyebutkan pengertian pernikahan menjadi sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, menjadikan kehidupan yang bermakna, dunia menjadi tenteram, terhindar dari kejahatan seksual.

Pernikahan merupakan fondasi masyarakat membangun bangsanya. Pernikahan yang ideal terjadi melalui proses hukum yang benar. Baik secara syar'i maupun sesuai dengan kaidah hukum positif yang berlaku. Penanganan pernikahan dini berdampak pada hilangnya masa anak menikmati masa pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan mental sipirtualnya. Pernikahan ideal adalah pernikahan yang sesuai dengan syariat dan hukum negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun