'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum'
Ketiga, etika dan moralitas harus ditanamkan sejak di bangku pendidikan, khususnya pembentukan pola pikir, sikap dan kebiasaan hidup jujur. .Yang perlu adalah pembiasaan yang terus-menerus untuk bersikap dan hidup jujur
Dan terakhir, memaksimalkan kembali fungsi aparat penegak hukum dan memperberat hukuman bagi koruptor dan penerima suap serta mencopot semua aparat Negara yang terbukti melakukan korupsi dan menerima suap
Jika semua hal tesebut dapat terlaksana dengan baik, tidak ada lagi 'hukum tiumpul ke atas dan tajam ke bawah' dan tidak ada kasus rakyat kecil yang telindas keadilannya. (Dr. Ira Alia Maerani, M. H. (Dosen FTI Pancasila, Universitas Sultan Agung Semarang), dan Navira Restu Ananda Tyana (Mahasiswa Teknik Informatika, FTI, Universitas Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H