Mohon tunggu...
Avicenna
Avicenna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Have a nice die.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

#KawalPutusanMK sebagai Contoh Teori Masyarakat Jaringan

2 Desember 2024   14:29 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:34 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jl. Malioboro, Yogyakarta. 27 Agustus 2024

Sebagai mahasiswa sosiologi, melihat isu-isu sosial yang sedang terjadi adalah hal yang wajib bagi saya. Pada kesempatan ini saya ingin membahas isu yang baru-baru ini terjadi tentang putusan Mahkamah konstitusi yang kemarin mengeluarkan beberapa putusan yang menimbulkan kehebohan di Indonesia. Putusan yang dikeluarkan MK tersebut dianggap mempecundangi hukum di Indonesia, seakan-akan hukum hanyalah suatu hal yang bisa di rubah dan digunakan sesuka hati kelompok tertentu.

Mulai dari Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan sebagai kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD, selama memiliki suara sah tertentu dalam pemilu sebelumnya. Hal ini menjadi perdebatan karena mengubah aturan yang sebelumnya lebih berpihak pada partai dengan kursi di DPRD. Lalu yang kedua adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dimana MK menetapkan bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini mengundang kontroversial karena memudahkan salah satu pencalon yang juga "kebetulan" adalah keluarga dari Presiden ke-7 Indonesia.

Saya melihat gerakan sosial #KawalPutusanMK ini adalah Gerakan yang dilakukan masyarakat Indonesia lewat media sosial untuk menunjukkan keresahan dan kekhawatiran mereka terhadap Keputusan MK, Dimana putusan tersebut dianggap bisa diganggu dan diubah sesuai kebutuhan politik untuk menguntungkan pihak tertentu, padahal seharausnya Keputusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat.

Menurut saya, pengalaman saya dalam melihat Gerakan sosial ini adalah contoh dari teori sosial Manuel Castells Masyarakat jaringan, Dimana masyarakat menggunakan platform digital seperti Instagram, X, Facebook, dan platform online lain sebagai wadah bagi aktivis, jurnalis dan masyarakat umum untuk tetap terhubung dan berbagi informasi terkait Keputusan-keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Teori jaringan yang dikenalkan oleh Manuel Castells dijelaskan dalam karyanya tentang "Network Society". Dalam teorinya ini, Castells menjelaskan bagaimana teknologi informasi digital telah mengubah struktur sosial, ekonomi, dan politik secara global.[1] Transformasi Struktur Sosial Castells berpendapat bahwa masyarakat modern bergerak dari bentuk hierarkis menuju bentuk jaringan.[2] Dalam jaringan ini relasi sosial, ekonomi dan budaya semakin terhubung melalui teknologi informasi digital. Gerakan #KawalPutusanMK mencerminkan bagaimana teori jaringan dari Manuel Castells bekerja, teori ini menjelaskan bahwa keberhasilan gerakan semacam ini sangat bergantung pada kemampuan jaringan untuk menghubungkan berbagai aktor dan menyebarkan informasi secara efektif, menciptakan suara yang nyata terhadap MK.

 

Manuel Castells Olivan lahir pada 9 Februari 1942, beliau adalah sosiolog dan akademisi terkenal asal Hellin, Spanyol. Teori Masyarakat jaringan castells dipengaruhi oleh beberapa tokoh dan gagasan sebelumnya, seperti konsep global village nya Marshall Mcluhan[3] dan The Coming of Post-Industrial Society karya Daniel Bell[4].

 1: Castells, M. (1996). The Rise of The Network Society. Oxford: Blackwell
2: "The Network Society", Bab 1
3: McLuhan, M. (1964). Understanding Media: The Extensions of Man. New York: McGraw-Hill.
4:  Bell, D. (1973). The Coming of Post-Industrial Society. New York: Basic Books.

Jl. Malioboro, Yogyakarta. 27 Agustus 2024
Jl. Malioboro, Yogyakarta. 27 Agustus 2024

Jl. Malioboro, Yogyakarta. 27 Agustus 2024
Jl. Malioboro, Yogyakarta. 27 Agustus 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun