Mohon tunggu...
Dwiki Hastomo Putra
Dwiki Hastomo Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Final Year Student

Lifelong Learner

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Jaminan Kesehatan Nasional Menuju Jaminan Kesehatan Semesta

29 November 2021   15:00 Diperbarui: 29 November 2021   15:39 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak 1 Januari 2014, Indonesia telah memulai langkah menuju jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan jaminan kesehatan semesta (UHC) adalah situasi dimana setiap orang dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan tanpa kesulitan keuangan. Adapun target capaian UHC dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) adalah mencakup 98% penduduk Indonesia.

Menjelang 8 tahun diselenggarakannya program JKN-KIS, sampai dengan bulan September 2021 jumlah kepesertaan program JKN-KIS sudah mencapai 226,3 juta jiwa atau sekitar 83,5% dari seluruh penduduk Indonesia. Pencapaian ini tergolong sangat pesat apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia yang juga menerapkan sistem serupa.

Ghufron menyebutkan, Jepang membutuhkan waktu setidaknya 36 tahun untuk menjamin seluruh penduduknya, sementara itu Korea Selatan perlu 12 tahun untuk meng-cover 92,7% penduduk ke jaminan sosial. Bahkan Jerman yang merupakan negara tertua yang menerapkan sistem jaminan sosial memerlukan waktu 127 tahun untuk menjamin sekitar 85% penduduk.

Selain cakupan peserta, kata kunci lain dalam jaminan kesehatan semesta adalah “akses”, “layanan kesehatan berkualitas”, dan “tanpa kesulitan keuangan”. Dari segi akses, dalam publikasi Health Policy Plus tahun 2018 menunjukkan bahwa pemanfaatan rawat jalan dan rawat inap meningkat di semua segmen ekonomi setelah Program JKN-KIS berjalan pada tahun 2014. 

Tetapi, tidak bisa dipungkiri ketika kita berkunjung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kita akan menemui antrean pasien yang cukup panjang, hal ini bisa dijadikan sebagai indikasi bahwa pemerintah perlu menambah fasilitas kesehatan guna meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Berkualitas atau tidaknya suatu layanan dapat dilihat dari indeks kepuasan penggunanya. Indeks kepuasan peserta BPJS secara umum meningkat, mulai dari 78,6 pada tahun 2014 menjadi 81,5 pada tahun 2020. 

Namun masih ada beberapa hal yang sering dikeluhkan oleh pengguna BPJS yang umumnya berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), seperti dokter yang terkadang datang terlambat ataupun petugas yang kurang ramah.

Sementara dalam kata kunci terakhir “tanpa kesulitan keuangan”, berdasarkan hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) tahun 2020, diketahui bahwa program JKN-KIS mencegah 8,1 juta orang jatuh dalam kemiskinan dan mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga pada tahun 2019.

Program JKN-KIS berperan sangat penting dalam upaya Indonesia menuju jaminan kesehatan semesta (UHC) dan telah menunjukkan pencapaian yang sangat baik dengan berhasil mencakup 83,5% penduduk dalam waktu kurang dari 8 tahun setelah diselenggarakan. 

Meski dirasa Indonesia tidak lama lagi akan mencapai UHC jika dilihat dari segi cakupan peserta, namun jaminan kesehatan semesta tidak semata-mata hanya mengenai cakupan peserta. Ada berbagai aspek lain yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan seperti aksesibilitas dan kualitas pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun