Mohon tunggu...
aviadavina
aviadavina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum

saya Siti Avia Davina seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di program studi hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Sejarah, Teori, dan Penerapannya di Pengadilan Internasional

23 November 2024   12:05 Diperbarui: 23 November 2024   12:08 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang dimaksud dengan imunitas kedaulatan negara? Mengapa konsep ini penting dalam hubungan internasional?Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing. Prinsip ini bertujuan menjaga kedaulatan negara sekaligus memelihara hubungan antarnegara.. Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing. Konsep ini tidak hanya penting untuk menjaga kedaulatan suatu negara, tetapi juga berfungsi untuk memelihara hubungan baik antarnegara. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai sejarah imunitas kedaulatan, teori-teori yang melandasinya, serta penerapannya dalam pengadilan internasional.

Sejarah Imunitas Kedaulatan.

Sejarah imunitas kedaulatan dapat ditelusuri kembali ke abad ke-12 di Inggris, di mana sistem feodal mengatur bahwa seorang raja tidak dapat dipaksa untuk hadir di pengadilan. Prinsip ini dikenal dengan ungkapan "the king can do no wrong," yang mencerminkan bahwa raja tidak dapat disalahkan atas tindakan yang diambilnya. Pada abad ke-13, munculnya petisi tentang raja memberikan mekanisme untuk menghindari hak imunitas pribadi dari tuntutan hukum. Dengan demikian, konsep ini mulai berkembang menjadi pemahaman bahwa penguasa berada di atas hukum.Pada abad ke-16, pandangan mengenai imunitas kedaulatan mengalami perubahan signifikan. Konsep ini bertransformasi dari imunitas tuntutan menjadi premis bahwa penguasa tidak dapat berbuat salah. Pemikiran dari tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes dan Jean Bodin semakin memperkuat ide bahwa raja sebagai pembentuk undang-undang tidak dapat direndahkan oleh subyek-subyek yang dibentuknya. Hal ini menjadi landasan bagi doktrin imunitas kedaulatan yang kemudian diterima secara luas di negara-negara Anglo-Saxon. 

Teori Imunitas Kedaulatan.

Lalu teori apa saja yang mendasari hak imunitas? Dalam konteks hukum internasional, terdapat dua teori utama mengenai imunitas kedaulatan:

  1. Imunitas Mutlak (Absolute Sovereign Immunity):
    • Teori ini menyatakan bahwa negara tidak dapat digugat di pengadilan negara lain tanpa persetujuan dari negara tersebut. Imunitas ini bersifat mutlak dan tidak membedakan antara tindakan publik atau komersial. Doktrin ini berakar dari hukum kebiasaan pada abad ke-18 dan ke-19 dan diterima oleh banyak negara pada masa itu. Contoh penerapan teori ini dapat dilihat dalam kasus Luther vs Sagor, di mana nasionalisasi oleh Uni Soviet diakui setelah negara tersebut mendapatkan pengakuan sebagai entitas berdaulat.
  2. Imunitas Terbatas (Restrictive Sovereign Immunity):
    • Teori ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan global dan menyatakan bahwa hanya tindakan resmi negara yang berkaitan dengan pemerintahan (iure imperii) yang dilindungi oleh imunitas. Tindakan komersial (iure gestionis) tidak mendapatkan perlindungan yang sama. Negara-negara seperti Belgia, Italia, dan Perancis awalnya menganut teori imunitas mutlak tetapi kemudian beralih ke teori imunitas terbatas menjelang abad ke-20.

Penerapan di Pengadilan Internasional

Bagaimana penerapan prinsip imunitas kedaulatan negara di pengadilan? Penerapan prinsip imunitas kedaulatan terlihat dalam berbagai kasus di pengadilan internasional. Salah satu contoh penting adalah kasus Jerman melawan Italia di Mahkamah Internasional. Dalam kasus ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan resmi suatu negara dalam kapasitasnya sebagai penguasa tidak dapat digugat di pengadilan asing. Ini menunjukkan bahwa tindakan resmi dalam konteks iure imperii dilindungi oleh imunitas absolut.Sebaliknya, dalam kasus The Schooner Exchange v. McFaddon, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa yurisdiksi suatu negara tidak mencakup tindakan yang dilakukan oleh negara asing dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum. Hal ini menandai pergeseran menuju pengakuan bahwa tidak semua tindakan negara dilindungi oleh imunitas, terutama ketika menyangkut tindakan komersial.

Dalam penerapan imunitas kedaulatan, terdapat dua kategori penting yaitu:

  • Iure Imperii: Tindakan resmi yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai penguasa. Tindakan ini mendapatkan perlindungan penuh dari tuntutan hukum.
  • Iure Gestionis: Tindakan yang berkaitan dengan hukum perdata atau tindakan komersial yang dilakukan oleh negara. Tindakan ini tidak mendapatkan perlindungan dari imunitas kedaulatan.

Apa Itu Doktrin Act of State dan Kenapa Penting?

Pernahkah terpikir, apakah sebuah negara bisa mencampuri urusan resmi negara lain? Misalnya, kalau sebuah negara melakukan sesuatu yang kontroversial di wilayahnya sendiri, apakah negara lain punya hak untuk menggugat atau ikut campur? Di sinilah Act of State Doctrine atau doktrin Act of State berperan. Doktrin Act of State menyatakan bahwa badan peradilan suatu negara tidak dapat mengadili tindakan resmi negara lain yang dilakukan dalam wilayahnya sendiri. Doktrin ini bertujuan untuk mencegah campur tangan terhadap urusan internal suatu negara dan melindungi kedaulatan masing-masing negara. Perlindungan ini diberikan kepada tindakan-tindakan politik atau pemerintahan, tetapi tidak berlaku untuk operasi komersial murni.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam menjaga hubungan antarnegara dan menghormati kedaulatan masing-masing. Dengan memahami sejarah dan teori di balik imunitas ini, kita dapat lebih menghargai kompleksitas hukum internasional serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.Dalam era globalisasi saat ini, penting bagi komunitas internasional untuk terus mendiskusikan dan mengevaluasi prinsip-prinsip ini agar tetap relevan dan efektif dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Imunitas kedaulatan bukan hanya melindungi kepentingan suatu negara tetapi juga berkontribusi pada stabilitas global melalui penghormatan terhadap hak-hak setiap bangsa untuk menjalankan pemerintahan mereka tanpa campur tangan eksternal. Dengan demikian, pemahaman mendalam tentang imunitas kedaulatan sangat penting bagi para diplomat, akademisi, dan praktisi hukum internasional untuk menghadapi tantangan-tantangan baru yang muncul dalam hubungan internasional saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun