Upaya Pemerintah dan Kesadaran Masyarakat
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi terus berupaya menindak tegas pinjol ilegal. Banyak aplikasi pinjaman ilegal yang sudah diblokir, namun tetap bermunculan dengan nama baru. Upaya ini tentu perlu didukung oleh kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari jebakan pinjaman online antara lain:
-
Cek legalitas pinjol melalui OJK: Pastikan layanan pinjaman yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Hindari memberikan akses penuh ke data pribadi: Jangan sembarangan memberikan izin akses kontak atau galeri kepada aplikasi pinjaman.
Pahami syarat dan ketentuan sebelum meminjam: Jangan mudah tergiur dengan janji pencairan cepat tanpa mengetahui bunga dan biaya tersembunyi.
Gunakan pinjaman sebagai solusi terakhir: Jika memungkinkan, pertimbangkan alternatif lain seperti meminjam dari keluarga atau mencari sumber pendapatan tambahan sebelum mengandalkan pinjaman online.
Kesimpulan
Pinjaman online memang menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, tetapi jika tidak digunakan dengan bijak, justru bisa menjadi malapetaka. Jeratan utang yang tak terkendali berpotensi memicu berbagai dampak buruk, termasuk meningkatnya angka kriminalitas dan gangguan kesehatan mental. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami risiko sebelum menggunakan layanan pinjol. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena ini?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI