Mohon tunggu...
Avena Widia A
Avena Widia A Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas negeri malang

hobi saya olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal 240 241 RKUHP, Bagaimana Tanggapan Masyarakat?

11 Desember 2022   12:25 Diperbarui: 11 Desember 2022   12:39 3449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RKUHP merupakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang nantinya jika disahkan akan menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar penetapan hukuman pidana di Indonesia.

RKUHP sudah melewati perjalanan panjang sejak tahun 2015. Rencananya RKUHP ini akan disahkan pada bulan Juli 2022, namun dikarenakan masih ada pasal-pasal yang menimbulkan perdebatan pengesahan RKUHP ini pun ditunda, hingga akhirnya disahkan pada bulan Desember 2022.

Pengesahan RKUHP yang dilaksanakan pada sidang paripurna, Selasa (06/12/22) menuai banyak kritikan karena memuat beberapa pasal yang kontroversial. RKUHP disoroti publik karena adanya pasal 240 dan 241 yang berisi tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.

Pasal 240 berisikan "Setiap orang yang di muka umum melakukan  penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dikutip dari sumber Twitter @LBH_Jakarta mengatakan bahwa dalam draft 30 November 2022, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dilebur menjadi satu pasal dan menjadi delik aduan secara terbatas, untuk penghinaan yang tidak mengakibatkan kerusuhan.

Publik beropini bahwa pasal tersebut kurang transparansi dan tidak jelas. Adanya kata 'penghinaan' dianggap tidak jelas karena tidak adanya batasan penghinaan yang dimaksudkan. Menurut saya, pemerintah seharusnya dijadikan sebagai objek kritik, namun dengan adanya pasal ini menjadikan seakan pemerintah kebal akan kritikan.

"Bagaimana jika masyarakat mengkritik namun mereka malah terkena pidana karena dianggap menghujat pemerintah?" Kata @rrubian di media sosial Tiktok yang dia unggah. (https://www.tiktok.com/@rrubian/video/7174055332803644698?is_copy_url=1&is_from_webapp=v1&item_id=7174055332803644698&q=rkuhp&t=1670485668608)

Lalu pada pasal 241 RKUHP berbunyi, "Setiap  orang yang mempertunjukan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Pasal tersebut semakin menimbulkan kontra ditengah huru-hara masyarakat. Masyarakat geram karena mereka berpikir dengan adanya pasal ini, pemerintah tidak menerima kritikan yang diberikan masyarakat.

"Penguasa sekaligus menjadi pemangsa terhadap rakyat. Saat musim kampanye rakyat diminta memilih. Setelah terpilih rakyat 'disembelih' atas nama kekuasaan." Kata @rindupersatuan di media sosial Twitter. (https://twitter.com/Mhdyusuf6957787/status/1600830997154910209?s=20&t=gtztS74hOxUYFbU8vF-sww)

Meskipun dalam pasal tersebut dituliskan 'penghinaan' namun bagaimana cara membedakan penghinaan dan kritikan? Menurut saya, kedua hal tersebut hampir tidak bisa dibedakan. Tanda tanya besar bagi masyarakat, apakah Indonesia akan menjadi negara monarki? Bukannya seharusnya negara ini adalah negara yang demokratis? Akan tetapi dengan adanya pasal ini, seakan Indonesia telah kehilangan kedemokratisan nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun