Menurut saya, seharusnya pemerintah mengevaluasi dan mengkaji secara mendalam atas perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini. Tes potensi skolastik belum cukup menjadi bekal bagi seorang calon mahasiswa. Penguasaan materi mata pelajaran dasar adalah hal yang penting dan tidak dapat dilewati.
Tes kemampuan akademik merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki setiap siswa. Jika dihapuskan, pesaing dari angkatan tahun-tahun sebelumnya akan bertambah, peluang mendapatkan kursi yang disediakan oleh perguruan tinggi akan semakin kecil. Saya rasa tes kemampuan akademik menjadi dasar kualitas apakah seseorang tersebut dapat dikatakan layak menjadi mahasiswa terutama di perguruan tinggi negeri.
Menteri Nadiem menyebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menghilangkan diskriminasi bimbingan belajar, di mana akan memberatkan siswa yang kurang mampu. Menurut saya seseorang yang ingin mengikuti seleksi PTN tidak harus mengikuti bimbingan belajar. Bimbingan belajar tidak menjamin akan pasti meluluskan seleksi. Jadi siswa dapat belajar melalui berbagai sumber belajar, sehingga tidak membebankan orang tua. Maka dari itu, saya cenderung kepada pendapat kontra yang menyatakan sebaiknya tes kemampuan akademik tidak dihapus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H