Mohon tunggu...
Fitri Kusnayanti
Fitri Kusnayanti Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Ex-journalist (persma). Content writer and copywriter. Write articles with random and informative topics [K-pop and hallyu, woman empowerment, education, social and culture].

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Artikel Utama

Kemudahan Teknologi Membuat Indonesia Darurat Privasi

24 Oktober 2023   10:40 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:01 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hilangnya privasi, sumber: Unsplash (Matthew Henry)

Konten tersebut akan banyak orang yang berkomentar, menggiring opini, hingga berspekulasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terhadap orang atau kondisi dalam unggahan tersebut tersebut.

Ujung dari penyebaran unggahan yang bersifat privasi ini adalah hate speech dan cyberbullying pada orang dalam postingan yang mungkin tak bersalah. Juga berupa penyebaran hoax karena informasi yang kurang akurat dari unggahan yang diambil.

Tak ayal, cukup banyak orang yang khawatir dirinya direkam atau difoto diam-diam di tempat publik. Mereka mengerti bahwa jejak digital akan terus ada hingga belasan sampai puluhan tahun mendatang. Unggahan yang menggiring opini buruk akan membuat nama mereka tercemar.

Ilustrasi bermedia sosial, sumber: Unsplash (Luis Villasmil)
Ilustrasi bermedia sosial, sumber: Unsplash (Luis Villasmil)

Sebagai pengguna sosial media, tentunya semua perlu memiliki kesadaran akan aturan dan pentingnya menjaga privasi seseorang. Sadar akan sebab yang akan muncul jika kita menyebarkan konten tanpa izin dari orang yang berada dalam konten tersebut.

Perlu juga adanya kesadaran hukum karena penyebaran foto/video tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

KUHP Pasal 310 merupakan salah satu dasar hukum mengenai pengambilan foto/video tanpa izin. Pada pasal ini menjelaskan bahwa penyebaran video dan foto yang mengandung aib atau tanpa izin merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

UU ITE Pasal 28 Ayat (1) dan (2). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang menyebarkan foto orang lain yang mengandung hoax dapat dipenjarakan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar.

Mengingat bahwa privasi merupakan hak setiap orang dan melindungi hak privasi adalah keharusan. Maka, alangkah baiknya setiap orang menanamkan kesadaran bahwa tidak semua hal bisa sembarangan direkam atau difoto kemudian disebarluaskan di media sosial demi menjaga privasi diri sendiri maupun orang lain.

Orang-orang pun harus menyadari bahwa ada etika bermedia sosial yang harus dijaga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun