Konten tersebut akan banyak orang yang berkomentar, menggiring opini, hingga berspekulasi yang tidak sesuai dengan kenyataan terhadap orang atau kondisi dalam unggahan tersebut tersebut.
Ujung dari penyebaran unggahan yang bersifat privasi ini adalah hate speech dan cyberbullying pada orang dalam postingan yang mungkin tak bersalah. Juga berupa penyebaran hoax karena informasi yang kurang akurat dari unggahan yang diambil.
Tak ayal, cukup banyak orang yang khawatir dirinya direkam atau difoto diam-diam di tempat publik. Mereka mengerti bahwa jejak digital akan terus ada hingga belasan sampai puluhan tahun mendatang. Unggahan yang menggiring opini buruk akan membuat nama mereka tercemar.
Sebagai pengguna sosial media, tentunya semua perlu memiliki kesadaran akan aturan dan pentingnya menjaga privasi seseorang. Sadar akan sebab yang akan muncul jika kita menyebarkan konten tanpa izin dari orang yang berada dalam konten tersebut.
Perlu juga adanya kesadaran hukum karena penyebaran foto/video tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
KUHP Pasal 310 merupakan salah satu dasar hukum mengenai pengambilan foto/video tanpa izin. Pada pasal ini menjelaskan bahwa penyebaran video dan foto yang mengandung aib atau tanpa izin merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
UU ITE Pasal 28 Ayat (1) dan (2). Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang menyebarkan foto orang lain yang mengandung hoax dapat dipenjarakan dengan hukuman maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar.
Mengingat bahwa privasi merupakan hak setiap orang dan melindungi hak privasi adalah keharusan. Maka, alangkah baiknya setiap orang menanamkan kesadaran bahwa tidak semua hal bisa sembarangan direkam atau difoto kemudian disebarluaskan di media sosial demi menjaga privasi diri sendiri maupun orang lain.
Orang-orang pun harus menyadari bahwa ada etika bermedia sosial yang harus dijaga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H