Teknologi yang semakin berkembang membuat penyebaran informasi semakin cepat. Teknologi memberikan kemudahan setiap orang untuk menyebarkan maupun menerima segala informasi di internet melalui berbagai media.
Dikutip dari GoodStats pengguna sosial media di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, bahkan diperkirakan akan terus meningkat. Pada tahun 2023, jumlah pengguna internet mencapai 76% dari total populasi. Sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia yaitu Facebook, Youtube, WhatsApp, Instagram, Wechat, dan Tiktok.
Meskipun membawa begitu banyak kemudahan dan manfaat, tetapi kemudahan teknologi ini membuat privasi semakin tak memiliki harga diri.
Privasi atau kerahasiaan diri berdasarkan Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan merupakan kemampuan seseorang untuk menutup atau melindungi kehidupan dan permasalah mereka dari publik, serta mengontrol informasi tentang mereka.
Privasi juga merupakan hak personal yang harus dilindungi untuk menghindari kejahatan, misalnya pelecehan seksual dan cyberbullying dan pencemaran nama baik.
Sayangnya, dewasa ini di media sosial semua orang bebas membagikan masalah pribadi mereka maupun orang-orang di sekitar mereka. Sehingga semua orang bisa tau masalah apa yang sedang menimpanya dan orang-orang di sekitarnya.Â
Bukan hanya permasalah pribadi yang disebarkan oleh orang yang bersangkutan sendiri, tetapi tak jarang pula kasus penyebaran informasi penyebaran informasi tanpa persetujuan pihak terkait. Misalnya, orang/objek dalam video atau foto yang disebarluaskan di media sosial.Â
Bukan sekali dua kali ditemui di media sosial akun-akun yang membuat konten tentang orang lain di tempat umum tanpa izin yang direkam/diambil gambar kemudian menyebarkannya.Â
Tak hanya itu, kadang orang memberikan caption atau keterangan yang provokatif atau bahkan tidak memberikan keterangan yang jelas dan lengkap sehingga menimbulkan kesalahpahaman.