Mohon tunggu...
Asep Sucipto Indra S
Asep Sucipto Indra S Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi Ponsel

Saya adalah teknisi ponsel, mampu memperbaiki kerusakan software maupun hardware samrtphone.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa Unpam Membuat Web Penentu Perda Gunakan SPK dengan Metode SAW

14 Oktober 2022   04:22 Diperbarui: 14 Oktober 2022   04:36 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pendukung keputusan dapat di definisikan sebagai proses pemilihan alternatif terbaik dari beberapa alternatif secara sistematis untuk digunakan sebagai cara pemecahan masalah dengan memanfaatkan teknologi atau sistem tertentu (Kurniawati & Ahmad, 2021).

 Dalam pemodelan yang digunakan dalam sistem pendukung keputusan ini adalah Simple Additive Weighting (SAW). Metode SAW sering dikenal sebagai metode penjumlahan terbobot dari penilaian kinerja pada setiap alternatif pada semua atribut. 

Metode SAW dapat membantu dalam proses pengambilan keputusan suatu kasus dengan menghasilkan nilai terbesar sebagai alternatif terbaik (Nurlaela et al., 2021). Metode SAW ini dipilih sebab dapat menentukan nilai bobot di setiap atribut kriteria, setelah itu dilanjutkan dengan proses perankingan di setiap alternatif, dalam hal ini alternatif yang di maksud adalah Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan tahun berikutnya.

Dari sebuah metode perankingan tersebut, Sistem AKP dalam menentukan prioritas Perda diharapkan agar dapat lebih ideal karena didasarkan pada kriteria dan bobot yang telah ditentukan, sehingga akan mendapatkan hasil yang lebih akurat dan menghindari aspek politik dalam penentuan prioritas Perda.

 Dalam proses kerjanya Mahasiswa Universitas Pamulang melakukan berbagai penelitian dan analisa sistem pemerintah daerah sehingga dapat memperbaiki ketimpangan sistem yang ada pada peraturan perda tersebut, langkah proses awal yang di lakukan sebagai berikut yaitu dengan cara melakukan sebuah pengumpulan data, Analisis SAW, dilanjukan dengan pembuatan sistem aplikasi pada website pemerintah daerah, dan menganalisa data sistem hukum perda, dan kemudian melakukan tahap perancangan sistem serta implementasikan aplikasi tersebut dengan tahap pengujian sistem adar berjalan dengan baik.

Hasil dari penelitian Mahasiswa UNPAM meliputi hasil analisis proses sistem yang diusulkan, penerapan metode SAW, perancangan sistem, implementasi sistem, sampai hasil pengujian sistem.Dan Analisis sistem yang diusulkan akan menambahkan metode  penilaian  terhadap rancangan perda sehingga penilaian menjadi lebih obyektif.

Dimulai dari menentukan kriteria-kriteria penilaian dan menentukan nilai bobot. Kemudian memberikan nilai alternatif untuk setiap rancangan perda terhadap masing-masing kriteria.

Yaitu mulai dari melakukan penghitungan Nilai Preferensi (Vi), dilanjutkan dengan perancangan sistem dan Implementasi Sistem serta melakukan pengujian sistem tersebut. 

Pengujian dilakukan dengan metode blackbox. Pengujian blackbox dilakukan dengan pengujian fungsi dari setiap menu pada sistem yang dibuat dengan tujuan untuk mengetahui dan memastikan fungsi tersebut sudah berjalan dengan baik. 

Didapatkan hasil yang dikeluarkan oleh sistem saat menjalalankan suatu perintah yang diberikan sudah berjalan dengan baik.

 Sehingga Website Sistem Pendukung Keputusan (SPK) untuk mencapai hasil dalam menentukan prioritas Perda pada website pemerintah daerah yang dibuat dan dikembangkan oleh Mahasiswa Universitas Pamulang menggunakan metode Simple Additive Weighting (SAW) telah berhasil dibuat dan mendapatkan hasil perankingan yang lebih tepat sasaran dapat membantu pemerintah daerah dalam menetukan prioritas   perda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun