Mohon tunggu...
Aurora Najwa Tabitha.A
Aurora Najwa Tabitha.A Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang Mahasiswi di Universitas Trunojoyo Madura

Hanya seorang Mahasiswi hukum yang suka membaca dan tertarik dengan kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penguatan Sistem Keamanan Siber Milik Lembaga Pemerintah

3 Juli 2024   08:27 Diperbarui: 3 Juli 2024   13:30 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang kedua, Meningkatkan kesadaran dan keterampilan pegawai pemerintah tentang pentingnya keamanan siber melalui pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan. Dan juga Mengadopsi teknologi keamanan terbaru seperti enkripsi data, autentikasi multi-faktor, dan sistem deteksi intrusi untuk melindungi data dan jaringan.

Kegagalan ICSF dalam menangani serangan ransomware terhadap PDN Indonesia menunjukkan kelemahan serius dalam sistem keamanan siber pemerintah. Insiden ini berdampak luas pada berbagai sektor penting, menyoroti urgensi peningkatan keamanan siber melalui audit berkala, pelatihan, dan adopsi teknologi terbaru. 

Penguatan ini diperlukan untuk melindungi data sensitif, menghindari kerugian ekonomi, dan menjaga kepercayaan publik.  Jika tidak segera diatasi, ketidakmampuan melindungi data bisa merusak reputasi pemerintah dan membahayakan keamanan nasional.

Kategori: Opini

Penulis: Aurora Najwa Tabitha Arthalivia

Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun