Mohon tunggu...
Aurora Najwa Tabitha.A
Aurora Najwa Tabitha.A Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang Mahasiswi di Universitas Trunojoyo Madura

Hanya seorang Mahasiswi hukum yang suka membaca dan tertarik dengan kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penguatan Sistem Keamanan Siber Milik Lembaga Pemerintah

3 Juli 2024   08:27 Diperbarui: 3 Juli 2024   13:30 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi hacker. Sumber: pixabay.com

Akan tetapi, ketua dari (ICSF) Ardi Sutedja sendiri terlihat problematik. Beliau menyebutkan bahwa salah satu faktor yang membuat siber Indonesia diretas adalah karena kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap platform digital. Namun pendapat beliau dikecam, karena level masyarakat awam memang tidak bisa disamakan dengan enterprise center. 

Selain itu terdapat 26 laporan dari lanskap keamanan siber Indonesia tahun 2023 kepada DPR RI terdapat 1.101.229 insiden siber Indonesia diserang. Dengan adanya bukti laporan tersebut banyak yang akhirnya menganggap kalau mereka lalai dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi PDP Indonesia. Tentu saja kelalaian tersebut dapat dikenai beberapa pasal pemidanaan seperti:

1.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mengatur bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib menjalankan tugas dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai landasan dalam pengambilan keputusan dan tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Undang-undang ini dibuat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, kelalaian dalam menjalankan prinsip-prinsip ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.

2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):

Pasal 67: menyatakan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi yang gagal melindungi data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

Penguatan keamanan siber itu sangatlah diperlukan, karena data yang dikelola oleh lembaga pemerintah sering kali bersifat sensitif dan krusial untuk keamanan nasional. Kebocoran data seperti informasi intelijen, identitas personel militer, dan data strategis lainnya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang merugikan negara. 

Selain itu, peretasan dan kebocoran data dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, baik langsung maupun tidak langsung. Biaya pemulihan, investigasi, dan langkah-langkah pencegahan di masa mendatang bisa sangat besar. 

Dan juga yang terpenting, Kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara dapat terganggu apabila data pribadi mereka tidak terlindungi dengan baik. Kebocoran data pribadi dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola dan melindungi informasi penting.

Beberapa langkah-langkah penguatan sistem keamanan siber yang dapat ditempuh seperti, melakukan audit berkala dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan siber di setiap lembaga pemerintah. Ini termasuk identifikasi titik lemah dan penerapan perbaikan yang diperlukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun