Mohon tunggu...
Aurora Najwa Tabitha.A
Aurora Najwa Tabitha.A Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang Mahasiswi di Universitas Trunojoyo Madura

Hanya seorang Mahasiswi hukum yang suka membaca dan tertarik dengan kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini: Miris, Seorang Siswi SMK Melahirkan di Kamar Kos dan Memasukkan Bayinya ke Dalam Koper

30 April 2024   22:57 Diperbarui: 30 April 2024   23:01 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran orang tua benar-benar dipertanyakan disini. Bagaimana bisa remaja yang masih berada di usia sekolah tersebut sampai melahirkan. Bahkan, tak ada seorangpun orang terdekatnya yang mengetahui bahwa anak itu hamil. Seharusnya orang tua mengawasi apa yang dilihat dan di lakukan oleh anaknya selama anak tersebut masih ada dibawah asuhan orang tua. 

Bahkan undang-undang juga mengatur secara tegas mengenai hal itu. Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

1.Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

2.Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

3.Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta

4.Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Yang dimaksud dengan anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan perubahannya adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun. Selain itu, kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan berikut ini.

1.Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

2.Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Sehingga jika ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, maka batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua yaitu sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri (tidak bergantung pada orang tua). Jelas saja orang tua DN dan FR ikut andil dalam kasus ini karena mengesampingkan aturan yang berlaku. 

Namun mirisnya lagi, kasus seperti yang dialami DN ini sudah bukan sekali dua kali saja terjadi. Menurut laporan Bank Dunia memperkirakan bahwa sebanyak 46,9% dari 1000 remaja di Indonesia berusia 15-19 tahun pernah melahirkan. Kebanyakan orang tua masa kini menormalisasikan berpacaran dan tidak mempertimbangkan dampak negatifnya seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun