Pada pasal 34 peraturan pmerintah nomer 19 tahun secara khusus mengatur tentang kualifikasi akademik Tenaga pendidik. Standar Tenaga Kependidikan merupakan peraturan penting yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi Tendik di Indonesia. tenaga kependidikan sebagai orang yang bertugas melaksanakan tugas pendukung kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan. Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Tendik dan menjamin mutu pendidikan nasional.
Dengan adanya peraturan perundang-undang mengenai standart pendidik dan tenaga Pendidikan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain: Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik, Meningkatkan profesionalisme pendidik, Meningkatkan mutu pembelajaran, Meningkatkan hasil belajar peserta didik, Membangun citra positif pendidik di mata masyarakat. Serta meningkatkan kualifikasi akademik tenaga Pendidikan sehingga mereka lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Adapun beberapa tantangan yang perlu diatasi. Di antaranya adalah keterbatasan akses pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Tendik di daerah terpencil, kurangnya insentif dan penghargaan bagi Tendik yang telah tersertifikasi, dan masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kualifikasi dan kompetensi Tendik. Harapannya, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus berupaya mengatasi tantangan tersebut. Dengan demikian, peraturan pemerintah nomer 19 tahun 2005 dapat diimplementasikan secara optimal dan kualitas Tendik di Indonesia semakin meningkat.
Francisca, L., & Ajisuksmo, C. R. P. (2015). the Correlations Among Moral Knowing, Moral Feeling, and Moral Behavior on Four Basic Competencies of Teachers. Jurnal Kependidikan, 45(2), 211--221. https://journal.uny.ac.id/index.php/jk/article/view/7500
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005. (2005). Tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara, 1--54. https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/PP_tahun2005_nomor19 (Standar Nasional Pendidikan).pdf
Primadevi, S. A. (2022). REKRUTMEN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU.
Suwandi. (n.d.). STUDI KEBIJAKAN PENGELOLAAN GURU PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 4(2), 47--35.
Yovi Anggi Lestari dan Margaretha Purwanti. (2018). HUBUNGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK, PROFESIONAL, SOSIAL, DAN KEPRIBADIAN PADA GURU SEKOLAH NONFORMAL X. JURNAL KEPENDIDIKAN, 2(1), 197--208. https://doi.org/10.4135/9781608712434.n1003
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H