Mohon tunggu...
fadhilatul izzati
fadhilatul izzati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Malang

mahasiswi UIN Malang program studi Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Standar Seleksi dan Rekrutmen Pendidik dan Tenaga Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Sesuai Peraturan Pemerintahan

12 Mei 2024   22:35 Diperbarui: 12 Mei 2024   23:01 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada pasal 34 peraturan pmerintah nomer 19 tahun secara khusus mengatur tentang kualifikasi akademik Tenaga pendidik. Standar Tenaga Kependidikan merupakan peraturan penting yang mengatur tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi Tendik di Indonesia. tenaga kependidikan sebagai orang yang bertugas melaksanakan tugas pendukung kelancaran proses pendidikan di satuan pendidikan. Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Tendik dan menjamin mutu pendidikan nasional.

Dengan adanya peraturan perundang-undang mengenai standart pendidik dan tenaga Pendidikan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia, antara lain: Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik, Meningkatkan profesionalisme pendidik, Meningkatkan mutu pembelajaran, Meningkatkan hasil belajar peserta didik, Membangun citra positif pendidik di mata masyarakat. Serta meningkatkan kualifikasi akademik tenaga Pendidikan sehingga mereka lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Adapun beberapa tantangan yang perlu diatasi. Di antaranya adalah keterbatasan akses pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Tendik di daerah terpencil, kurangnya insentif dan penghargaan bagi Tendik yang telah tersertifikasi, dan masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kualifikasi dan kompetensi Tendik. Harapannya, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait terus berupaya mengatasi tantangan tersebut. Dengan demikian, peraturan pemerintah nomer 19 tahun 2005 dapat diimplementasikan secara optimal dan kualitas Tendik di Indonesia semakin meningkat.

Francisca, L., & Ajisuksmo, C. R. P. (2015). the Correlations Among Moral Knowing, Moral Feeling, and Moral Behavior on Four Basic Competencies of Teachers. Jurnal Kependidikan, 45(2), 211--221. https://journal.uny.ac.id/index.php/jk/article/view/7500

Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005. (2005). Tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekretariat Negara, 1--54. https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/PP_tahun2005_nomor19 (Standar Nasional Pendidikan).pdf

Primadevi, S. A. (2022). REKRUTMEN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU.

Suwandi. (n.d.). STUDI KEBIJAKAN PENGELOLAAN GURU PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, 4(2), 47--35.

Yovi Anggi Lestari dan Margaretha Purwanti. (2018). HUBUNGAN KOMPETENSI PEDAGOGIK, PROFESIONAL, SOSIAL, DAN KEPRIBADIAN PADA GURU SEKOLAH NONFORMAL X. JURNAL KEPENDIDIKAN, 2(1), 197--208. https://doi.org/10.4135/9781608712434.n1003

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun