Abu Yusuf membantah statment “tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit maka harga akan mahal, dan bila persediaan barang melimpah harga akan murah”. Di lain pihak Abu Yusuf juga menegaskan bahwa ada beberapa variabel lain yang mempengaruhi, tetapi di tidak menjelaskan lebih rinci. Bisa jadi variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan dan jumlah uang yang beredar di suatu negara atau penimbunan dan penahanan barang atau semua hal tersebut.
Relevansi Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf
Relevansi terhadap pendapatan negara
Pemikiran Abu Yusuf tentang berbeda dengan PBB (Pajak Bumi dan Banggunan) yang diterapkan di Indonesia, kharaj dikenakan pada lahan pertanian. Sedangkan PBB ialah pajak yang dikenakan untuk semua jenis tanah, baik yang digunakan untuk pertanian maupun banggunan. Apabila digabungkan dengan pemikiran Umar bin Khatab dengan sistem misahah, maka ditinjau dari karakter yang agraris akan sangat potensial untuk meraup pajak secara optimal. Perbedaan kharaj dengan PBB terletak pada pembayarnya (tax payer). Kharaj pada hukum Islam asalnya adalah pajak yang diperlakukan orang kafir. Apabila yang punya tanah masuk Islam maka yang dipungut bukanlah kharaj, tetapi zakat pertanian atau usyr pertanian.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem self assessment, yaitu sistem pemungutan pajak yang diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkann sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Sistem ini ikut menyuburkan praktik korupsi pajak. Maka sistem yang ditawarkan Abu Yusuf masih sangat relevan, karena beliau menolak sistem qabalah yang menimbulkan kedzaliman. Di negara Indonesia terjadi kekacauan manajemen pajak dan banyak terjadi korupsi pajak. Maka Pendapat Abu Yusuf mengenai kriteria petugas pajak sangat relevan. Kriteria yang disampaikan beliau antara lain : baik agamanya, amanah, menguasai ilmu fiqh, cakap, suka bermusyawarah, menjaga harga diri, berani membela kebenaran., orientasi akhirat dalam menjalankan kewajiban, jujur, dan tidak dzalim.
Jika dilihat relevansi usyr dengan bea cukai moderen saat ini, dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Usyr merupakan bentuk pajak atas barang niaga yang dibayarkan kepada negara dengan tujuan perlindungan dan kemaslahatan umum.
- Usyr merupakan bentk pajak benda dengan melihat pribadi pemiliknya, sebab jumlah yang dikenakan akan berbeda dengan agamanya. Berbeda dengan pajak bea cukai moderen yang tidak melihat dari sisi agama.
- Usyr adalah bentuk pajak tidak langsung karena dikenakan atas barang perniagaan yang dilakukan pada pos perbatasan negara, sebagaimana pajak bea cukai saat ini.
- Usyr adalah pajak nominal yang dihitung daari ukuran kadar tertentu, sedangkan pajak be cukai saat ini mengambil dari dasar nominal terhadap sebagaian barang dagangan.
Relevansi terhadap belanja negara
Relevansi pendapat Abu Yusuf tentang belanja pegawai sangat relevan karena pemerintah harus betanggung jawab dan memberikan gaji pegawai yang layak bagi pegawai yang telah bekerja untuk pelayanan publik yang dialokasikan dari pajak kharaj. Belanja pemerintah yang berupa pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk investasi telah menjadi perhatian Abu Yusuf. Proyek perhatian pada saat itu membangun kembali pusat irigasi, agar dapat berfungsi dengan baik, sehingga akan menghasilkan pertanian yang bagus yang akhirnya meningkatkan jumlah pajak, kemudian bertambahlah penghasilan nasional.
Dari pembahasan mengenai pendapatan dan belanja negara persepektif Abu Yusuf dengan pendapatan dan belanja negara saat ini, maka dapat dikatakan ada beberapa instrumen kebijakan pajak ataupun keuangan lainnya, baik pendapatan dan belanja tidak ada struktur di negara saat ini perspektif Abu Yusuf, begitu sebaliknya.