Mohon tunggu...
Aurielle Gracyela
Aurielle Gracyela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haii semua Stevi disini 🤗 Semoga dari artikel-artikel yang saya buat bisa membantu kalian untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat yubsss. Happy reading everyone

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Pemerintah Meminta Jangan Di Viralkan! Warga Baros Menolak Harga Ganti Rugi Lahan Fly Over Ditentukan Sepihak!

3 November 2024   20:23 Diperbarui: 14 November 2024   08:30 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Jawa Barat sedang melakukan proses pembangunan Fly Over di Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, sebagai Fasilitas Pendukung Perjalanan Kereta Api  Feeder Kereta Cepat Jakarta  Bandung. Pembangunan dilakukan untuk menghilangkan sejumlah perlintasan sebidang yang ada di jalur kereta feeder KCJB (Padalarang - Bandung) sepanjang 14,66 Km tersebut. Pendanaan pembangunan flyover dan JPO di Pusdikpom, Cimahi akan diusulkan dibiayai melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024, dan saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pihak Pusdikpom.

Dilansir dari Menhub.com pembangunan fasilitas tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kelancaran perjalanan kereta Feeder KCJB serta mengurangi kemacetan lalu lintas jalan raya. Namun dalam perjalanan proses pembangunan Fly Over tersebut pihak warga pemilik lahan yang dibebaskan untuk proyek pembangunan Fly Over mengaku merasa dibohongi dengan harga yang ditetapkan untuk pembebasan 14 bidang tanah milik warga setempat dinilai dilakukan sepihak karena belum terjadi musyawarah tentang harga ganti rugi.

Usai pertemuan pertama yang membahas tentang sosialisasi, dilakukan lagi pertemuan untuk menentukan kesepakatan harga, tapi pada pertemuan kedua tidak ada musyawarah kesepakatan harga. Pihak berwenang sudah menetapkan harga. Pada pertemuan itu tidak terjadi musyawarah, yang ada adalah penetapan harga ganti rugi lahan dikeluarkan secara sepihak. Pihak berwenang sudah menyiapkan berkas untuk warga yang terdampak menandatangani pilihan menerima dengan harga bangunan rendah atau tidak menerima sama sekali uang ganti rugi.

Usai pertemuan pertama yang membahas tentang sosialisasi, dilakukan lagi pertemuan untuk menentukan kesepakatan harga, tapi pada pertemuan kedua tidak ada musyawarah kesepakatan harga. Pihak berwenang sudah menetapkan harga. Pada pertemuan itu tidak terjadi musyawarah, yang ada adalah penetapan harga ganti rugi lahan dikeluarkan secara sepihak. Pihak berwenang sudah menyiapkan berkas untuk warga yang terdampak menandatangani pilihan menerima dengan harga bangunan rendah atau tidak menerima sama sekali uang ganti rugi.

Sedangkan para warga berpikir bahwa surat itu untuk bentuk penolakan atas harga yang diberikan. Setelah berjalannya waktu sampai para warga yang terdampak melaporkan kasus ini ke pengadilan, Ternyata musyawarah yang dilakukan dijadikan alasan bahwa penolakan atas harga rendah hanya alibi untuk penolakan atas Pembangunan. Sedangkan para warga merasa tidak keberatan didirikannya Pembangunan tetapi penolakkan terhadap harga yang ditentukan.

Dari data yang saya dapat dari limawaktu.id terdapat 14 bidang tanah milik warga yaitu Ibu Leno, Bapak Hartono, Bapak Joni, Ibu Aquilena, Ibu Ursula, Ibu Tarti, Ibu Asri, Ibu Nurwendah, Bapak Awan, Ibu Inka, Bapak Sabarno dan 50 ruko yang dimiliki sebagian oleh PT.KAI 

untuk mendapatkan informasi lebih lanjut saya melakukan wawancara bersama seorang ibu yang rumah dan usahanya terdampak. Beliau bercerita tentang keluh kesah atas diadakannya pembebasan lahan ini.  

“Saya Aquilena punya warung usaha mie bakso tambah es campur dan lain-lain penghasilan saya dapat per hari 800,000 per hari kalau 1 bulan 30 dikali  800 sama dengan 24 juta dengan lahan kena dampak otomatis penghasilan saya hilang dan mau usaha apa dan di mana?  sedangkan  penggantian lahan hanya Rp. 1.213.350.328. Penggantian tersebut tidak sesuai 10 kali  dampak material yang tidak bisa dirincikan. saya sekarang sering libur usahanya jelas juga penghasilan saya berkurang karena terganggu, yang jelas ini sekarang saya menjelaskan dan menerangkan supaya ganti rugi tersebut bisa disesuaikan dengan apa yang kita punya mau jangan seenaknya saja pemerintah memberikan harga untuk kita yang tidak sesuai ”

Sumber gambar : Aurielle Gracyela
Sumber gambar : Aurielle Gracyela

Beliau menjelaskan, setelah dilakukan telaah, ternyata penentuan harga ganti rugi bagi 14 bidang tanah tersebut tidak masuk akal karena jarak tanah warga ke Jalan Bapa Ampi itu hanya 8 meter saja. Semuanya di pinggir jalan dekat ke mana-mana tujuan ke rumah sakit dekat, ke pasar dekat, mau ke tol juga dekat.  

sumber gambar aurielle
sumber gambar aurielle

Ibu Aquilena menyebutkan, “ada hal yang kontradiktif dari ganti rugi lahan untuk proyek fly over tersebut, karena ada bangunan liar  warga yang berdiri diatas lahan milik PT. KAI dengan yang kualitas bangunanya kurang bagus kalau ditaksir harganya hanya Rp4 juta, tapi bisa diberikan kerohiman Rp27 Juta. Bahkan ada warga pemilik bangunan liar diatas tanah PT. KAI dengan luas 50 meter an bisa dihargai Rp213 juta. Ada juga pemilik bangunan liar yang menerima uang kerohiman sebesar Rp133 juta,” sebutnya.

Warga menjelaskan bahwa Walikota Cimahi belum pernah melihat bagaimana kondisi masyarakat yang terdampak dan meminta masyarakatnya untuk tutup mulut. “ Sampai saat ini belum pernah datang, adapun pak camat yang memberi pesan “Jangan sampai jadi viral pembangunan di sini, Udahlah Kamu mah nyerah aja apa yang ditentukan.” Saya pikir itu aneh gitu loh jadi orang tua bukan melindungi anaknya justru berpesan ke anaknya Tong ribut malu" Saya punya Bapak kok seperti ini tidak melindungi memberikan solusi yang terbaik untuk anaknya ” Katanya.

Masyarakat mengungkapkan bahwa pemerintah tidak transparansi dalam menentukan harga jual “ kami memutuskan akan melakukan gugat ke pihak DJKA karena mereka tidak fair dalam menentukan harga kalau memang mau fair PP yang mana yang mereka gunakan ayat demi Ayat juga harus mereka ungkapkan jangan menggunakan PP tapi ayatnya tidak lengkap ” katanya  

 sumber gambar aurielle
 sumber gambar aurielle

Pemerintah juga membuat harga tidak sesuai NJOP yang ada di kota cimahi, yang membuat mayoritas masyarakat yang terdampak menuntut untuk mendapatkan hak yang semestinya mereka dapatkan. Masyarakat juga merasa tertipu ketika pada saat sosialisasi pemerintah mengkonfirmasi bahwa penggusuran rumah mereka dilakukan karena akan dibuatnya rel baru double track  untuk kereta Bogor - Bandung - Jogja. Yang kenyataannya untuk membuat flyover Pusdikpom. 

Sampai saat ini pihak pemerintahan masih lepas tangan dengan kasus ini, masih ada beberapa rumah dan usaha warga yang masih digunakan sampai menemukan titik terang dengan pemerintah atas kerugian yang didapat. 

Ibu Aquilena menyebutkan harapan terakhirnya soal kasus ini "Terus terang harapan saya yang terakhir saya mohon ganti rugi yang sesuai jangan seenaknya sendiri memberi harga yang tidak sesuai terhadap saya berikut kawan-kawan saya semua yang terdampak." 

Sumber gambar : Aurielle Gracyela
Sumber gambar : Aurielle Gracyela

Pembangunan ini tidak hanya merugikan pihak yang terdampak penggusuran saja, tapi masyarakat umum yang sering melewati jalan ini pun menjadi terkena dampaknya seperti jalan yang menjadi rusak dan bolong, jalan yang berbatuan yang membuat pengendara tergelincir, sering terjadi kemacetan karena jalan yang dibuka tutup untuk kendaraan besar memindahkan besi besar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun