Ibu Aquilena menyebutkan, “ada hal yang kontradiktif dari ganti rugi lahan untuk proyek fly over tersebut, karena ada bangunan liar warga yang berdiri diatas lahan milik PT. KAI dengan yang kualitas bangunanya kurang bagus kalau ditaksir harganya hanya Rp4 juta, tapi bisa diberikan kerohiman Rp27 Juta. Bahkan ada warga pemilik bangunan liar diatas tanah PT. KAI dengan luas 50 meter an bisa dihargai Rp213 juta. Ada juga pemilik bangunan liar yang menerima uang kerohiman sebesar Rp133 juta,” sebutnya.
Warga menjelaskan bahwa Walikota Cimahi belum pernah melihat bagaimana kondisi masyarakat yang terdampak dan meminta masyarakatnya untuk tutup mulut. “ Sampai saat ini belum pernah datang, adapun pak camat yang memberi pesan “Jangan sampai jadi viral pembangunan di sini, Udahlah Kamu mah nyerah aja apa yang ditentukan.” Saya pikir itu aneh gitu loh jadi orang tua bukan melindungi anaknya justru berpesan ke anaknya Tong ribut malu" Saya punya Bapak kok seperti ini tidak melindungi memberikan solusi yang terbaik untuk anaknya ” Katanya.
Masyarakat mengungkapkan bahwa pemerintah tidak transparansi dalam menentukan harga jual “ kami memutuskan akan melakukan gugat ke pihak DJKA karena mereka tidak fair dalam menentukan harga kalau memang mau fair PP yang mana yang mereka gunakan ayat demi Ayat juga harus mereka ungkapkan jangan menggunakan PP tapi ayatnya tidak lengkap ” katanya
Pemerintah juga membuat harga tidak sesuai NJOP yang ada di kota cimahi, yang membuat mayoritas masyarakat yang terdampak menuntut untuk mendapatkan hak yang semestinya mereka dapatkan. Masyarakat juga merasa tertipu ketika pada saat sosialisasi pemerintah mengkonfirmasi bahwa penggusuran rumah mereka dilakukan karena akan dibuatnya rel baru double track untuk kereta Bogor - Bandung - Jogja. Yang kenyataannya untuk membuat flyover Pusdikpom.
Sampai saat ini pihak pemerintahan masih lepas tangan dengan kasus ini, masih ada beberapa rumah dan usaha warga yang masih digunakan sampai menemukan titik terang dengan pemerintah atas kerugian yang didapat.
Ibu Aquilena menyebutkan harapan terakhirnya soal kasus ini "Terus terang harapan saya yang terakhir saya mohon ganti rugi yang sesuai jangan seenaknya sendiri memberi harga yang tidak sesuai terhadap saya berikut kawan-kawan saya semua yang terdampak."
Pembangunan ini tidak hanya merugikan pihak yang terdampak penggusuran saja, tapi masyarakat umum yang sering melewati jalan ini pun menjadi terkena dampaknya seperti jalan yang menjadi rusak dan bolong, jalan yang berbatuan yang membuat pengendara tergelincir, sering terjadi kemacetan karena jalan yang dibuka tutup untuk kendaraan besar memindahkan besi besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H