Mohon tunggu...
Aurellia Tsany Tabitha
Aurellia Tsany Tabitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 23107030113

♡

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alasan Wajib Punya NPWP: Pengalaman Seru Bikin NPWP

1 April 2024   05:00 Diperbarui: 1 April 2024   05:07 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/tpMVd6qJfq7hTsQSA

Pajak merupakan salah satu hal yang penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemungutan pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu aspek penting dalam administrasi perpajakan Indonesia adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat NPWP merupakan identifikasi resmi yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. NPWP merupakan salah satu hal yang penting karena dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti pembayaran pajak, perizinan suatu usaha, pengajuan pengembalian pajak, dan pelaporan pajak.

Sejarah Singkat NPWP

NPWP diluncurkan pertama kali pada tahun 1983, sejalan dengan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenalkan NPWP sebagai upaya meningkatkan administrasi perpajakan dan mengidentifikasi setiap wajib pajak.

Pentingnya NPWP

  • NPWP dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam upaya pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak bisa lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak tepat waktu.
  • NPWP bisa mendukung transparasi keuangan, maksudnya adalah NPWP dapat mengurangi tindakan kecurangan, salah satunya adalah pencucian uang.
  • NPWP bisa mempermudah dan mempersingkat waktu dalam proses layanan perpajakan, seperti permohonan izin usaha, pelaporan pajak, pengajuan pengembalian pajak, dan lain-lain.
  • Identifikasi NPWP dapat mempermudah DJP dalam pelacakan para wajib pajak.

Arti Kode di Kartu NPWP

Di dalam kartu NPWP terdapat 15 digit angka. Berikut contoh struktur dari NPWP XX.YYY.YYY.Z-XXX.XXX. Berikut penjelasan dari kode tersebut:

  • Dua digit pertama merupakan identitas wajib pajak.
  • Enam digit selanjutnya adalah nomor registrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu digit selanjutnya adalah nomor yang digunakan sebagai pengaman untuk mengurangi terjadinya pemalsuan atau kesalahan NPWP.
  • Tiga digit selanjutnya adalah kode KPP.
  • Kemudian, tiga digit terakhir merupakan status wajib pajak.

Cara Mendapatkan Kartu NPWP

Cara mendapatkan kartu NPWP bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara Online (Daring)

Buat akun

  • Kunjungi web pajak.co.id.
  • Pilih Pendaftaran NPWP.
  • Masuk ke menu daftar kemudian masukkan alamat e-mail dan captcha, klik daftar.
  • Buka g-mail atau link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail, kemudian masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Setelah verifikasi berhasil, isi data diri dan ikuti semua tahapan.
  • Klik daftar.
  • Akun telah berhasil dibuat.

Pendaftaran

  • Log in dengan e-mail dan password yang telah dibuat.
  • Jika sudah berhasil log in, klik Pendaftaran NPWP.
  • Isi data dengan lengkap sesuai dengan prosedur.
  • Klik Next.
  • Beri tanda centang pada kolom yang tersedia.
  • Klik Simpan dan kirim permohonan.
  • Klik Minta Token dan isi Captcha.
  • Klik Submit.

Cara Offline (Luring)

  • Datang ke KPP terdekat serta bawa berkas yang dibutuhkan.
  • Semua berkas difotokopi termasuk formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diberikan oleh KPP.
  • Lengkapi formulir Wajib Pajak dan tanda tangan.
  • Jika sudah lengkap, beri berkas ke petugas KPP.
  • Lakukan tanda terima untuk mendapatkan kartu NPWP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun