Dampak NPWP terhadap Individu dan Badan Usaha
- Individu: NPWP dapat digunakan saat ingin membuka rekening bank, pengajuan kredit, dan lain-lain. Jika tidak memiliki NPWP, maka kemungkinan akan kesulitan dalam melakukan sebuah transaksi.
- Badan usaha: NPWP merupakan satu hal yang wajib dimiliki dalam proses pembangunan dan perizinan perusahaan. NPWP juga diperlukan dalam pengajuan pengembalian pajak, pelaporan pajak, dan transaksi lainnya.
Apa Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak?
Para wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib membayar pajak sesuai dengan waktunya. Jika tidak membayar pajak, wajib pajak akan dikenakan sanksi. Undang-Undang KUP Pasal 9 Ayat 2a dan 2b menyebutkan bahwa bagi para wajib pajak yang tidak membayar pajak sampai melewat jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran dilakukan.
Selain sanksi denda, wajib pajak yang tidak menyetorkan pajaknya sehingga merugikan pendapatan negara dan telah dilakukan berkali-kali, maka akan dikenakan sanksi pidana yang merupakan hukuman terberat di dalam hukum perpajakan Indonesia. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Nah, dapat disimpulkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak di Indonesia, kecuali mereka yang memang telah dibebaskan sesuai peraturan undang-undang. Tujuan adanya sanksi denda dan sanksi pidana bagi mereka yang tidak membayar pajak adalah memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk patuh dalam membayar wajib pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H