Mohon tunggu...
Aurellia Shinta
Aurellia Shinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

polscience student

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemungutan Suara Ulang dalam Pilkada 2020

3 November 2021   20:35 Diperbarui: 3 November 2021   21:26 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penanganan perkara dan penyelesaian sengketa oleh MK, dalam hal ini menetapkan Pemungutan Suara Ulang adalah bentuk electoral justice dan sebagai jaminan atas pengejawantahan asas luber dan jurdil, dimana pihak yang merasa dicurangi akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Didapati bahwa nilai, asas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu masih dijadikan sebagai landasan dalam berkeputusan. Keputusan ini menjadi pembelajaran politik yang bertujuan untuk menumbuhkan modal sosial politik di masyarakat, serta menunjang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa pilkada.

Sulit menetapkan sistem yang sepenuhnya tepat. Namun, setidaknya negara berusaha untuk merancang sistem pemilu yang ideal, sesuai dengan kondisi masyarakat dan politik negaranya. Melalui perbaikan dan inovasi yang konsisten, baik dalam segi mekanisme ataupun manajemen pelaksanaannya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik dan mewujudkan pemilu yang demokratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun