Penanganan perkara dan penyelesaian sengketa oleh MK, dalam hal ini menetapkan Pemungutan Suara Ulang adalah bentuk electoral justice dan sebagai jaminan atas pengejawantahan asas luber dan jurdil, dimana pihak yang merasa dicurangi akan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Didapati bahwa nilai, asas, dan prinsip penyelenggaraan pemilu masih dijadikan sebagai landasan dalam berkeputusan. Keputusan ini menjadi pembelajaran politik yang bertujuan untuk menumbuhkan modal sosial politik di masyarakat, serta menunjang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelesaian sengketa pilkada.
Sulit menetapkan sistem yang sepenuhnya tepat. Namun, setidaknya negara berusaha untuk merancang sistem pemilu yang ideal, sesuai dengan kondisi masyarakat dan politik negaranya. Melalui perbaikan dan inovasi yang konsisten, baik dalam segi mekanisme ataupun manajemen pelaksanaannya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik dan mewujudkan pemilu yang demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H