Mohon tunggu...
Auuu
Auuu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa yang memiliki ketertarikan dalam membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksternalitas Positif PERBUP Tangerang terhadap Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang

3 April 2023   21:28 Diperbarui: 3 April 2023   21:44 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam susunan pemerintahanya, Kabupaten Tangerang merupakan sebuah wilayah administrasi dengan batas -- batas tertentu yang dipimpin oleh seorang Bupati. Dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin dari sebuah pemerintahan di tingkat daerah, Bupati memiliki banyak peran yang tidak kalah penting seperti gubernur. 

Jika ditinjau berdasarkan jenis peranannya, bupati memiliki peran sebagai pemimpin yang berhak menentukan rancangan terkait APBD, rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan perda yang disetujui DPRD. Dalam hal ini, Perda yang dirancang seorang bupati merupakan Perda yang ada di tingkat Kabupaten yang berada dibawah kuasanya.  

Perda yang dirancang oleh seorang kepala daerah dapat mengenai berbagai persoalan, seperti: mengenai pajak daerah, tata ruang daerah, retribusi, APBD, rencana program daerah, perangkat daerah hingga peraturan -- peraturan umum lainnya yang memungkinkan untuk dikenai regulasi khusus demi terciptanya tujuan bersama.

Dari awal seorang bupati dalam mengusulkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) hingga Perda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan, tentunya membutuhkan serangkaian proses yang tidak singkat. 

Hal ini dikarenakan Perda yang dibuat harus benar -- benar diciptakan demi tercapainya tujuan bersama yang menguntungkan pihak pemerintah dan masyarakat setempat. Sehingga, persetujuan dari banyak pihak sangat dibutuhkan demi menghindari gesekkan antarpihak yang saling menimbulkan kontroversi. 

Menurut Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), tata cara pembuatan perda akan diawali dengan penyusunan yang berisi hal yang diatur serta kesinambungannya dengan Undang -- Undang yang telah ada sebelumnya. Adanya penyusunan ini akan didorong dari berbagai faktor seperti Perpu yang lebih tinggi, Rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan hak otonomi daerah serta aspirasi yang disampaikan masyarakat setempat. 

Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan turut disertakan dengan naskah akademik yang melibatkan pihak luar. Setelah Naskah Akademik (NA) dinyatakan bersifat netral maka akan dijadikan bahan awal Rancangan Undang -- Undang baru.

Terbitnya Perda yang baru diharapkan dapat menjadi regulasi yang sesuai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Penetapan atas Perda yang baru ini biasanya dilaksanakan selama 1 hari yang bersamaan dengan diundangkannya Perda tersebut. Pengesahan Perda akan dilakukan oleh kepala daerah setempat selaku wakil dari daerah dan tentunya akan langsung berlaku per tanggal Perda tersebut ditetapkan pada wilayah yang tercantum dalam lingkup cakupan Perda tersbeut.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyatakan bahwa Perda yang ditetapkan dan disahkan oleh dua Bupati atau bahkan lebih dinamakan sebagai Peraturan Bupati (Perbup).

Walaupun dasar pembuatan Perda tersebut didasari oleh aspirasi masyarakat setempat, tidak jarang bagi mereka (para masyarakat) memberi tanggapan yang kurang baik lantaran Perda yang ditetapkan kurang sesuai jika diterapkan dalam kehidupan dan bahkan dapat merugikan salah satu pihak. 

Dalam hal apapun itu, tanggapan pihak lain pasti akan terus menghujami kebijakan baru, entah tanggapan yangdiberikan berupa tanggapan yang membangun, menjatuhkan salah satu pihak atau bahkan berupa tanggapan yang akan memicu terjadinya masalah -- masalah baru dikarenakan perbedaan sudut pandang politik antar banyak pihak. Respon atau tanggapan dari sebuah pihak akibat kebijakan pihak lain disebut sebagai eksternalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun