Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Tangerang memang telah melakukan beberapa upaya. Mulai dari akar masalahnya yaitu mengenai pernikahan dini, Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau supaya permohonan akan dispensasi kawin tidak mudah diberikan. Selain itu, sosialisasi dan pemeriksaan dilakukan kepada calon pengantin untuk mencegah terjadinya stunting.Â
Upaya selanjutnya yang dicetuskan oleh DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Raperda Inistatif. Salah satunya mengenai Kabupaten Layak Anak yang bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban anak. Upaya kedua yang tercantum dalam Raperda Inisatif tersebut yaitu Ruang Terbuka Hijau. Dikeluarkannya upaya ini bertujuan untuk meningkatkan persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Ahamad Fauzi menyatakan bahwa RTH yang tersedia masih sekitar 8% dimana persentase akan kebutuhan RTH yang memadai pada satu kota minimal sekitar 30%. Sulitnya memenuhi kebutuhan RTH ini dipacu dengan tingginya angka pembangunan, baik itu permukiman maupun sektor industrial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H