Mohon tunggu...
Aurellia Anjani
Aurellia Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif S1 Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi, Universitas Kristen Satya Wacana

menyukai konten tentang bahasa negara apa saja menyukai konten yang membahas isu-isu internasional hobinya bermusik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Upaya memperjuangkan HAM bagi Penyandang Disabilitas dengan Politik Global

10 Oktober 2023   05:00 Diperbarui: 10 Oktober 2023   05:35 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Paralimpiade. Foto: Hansuan_Fabregas. Sumber: Pixabay

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang sudah melekat dan berlaku pada seluruh umat manusia sejak lahir sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Isu-isu mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) selalu menjadi isu yang kontroversial. Isu yang kerap kali dibahas ini sudah bukan menjadi urusan dalam negara saja, melainkan sudah menjadi urusan dengan skala internasional. 

Secara singkat, HAM dibentuk setelah masa kekejaman perang dunia ke 2 (1939-1942) yang menelan banyak sekali korban jiwa, karena itu PBB menyepakati adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)  pada 1948 yang berfungsi untuk melindungi setiap individu atas hak asasi manusianya tanpa memandang latar belakang negara, dan dengan adanya deklarasi ini, pada 10 Desember ditetapkan sebagai hari HAM sedunia. Sebanyak 48 dari 58 negara menyetujui deklarasi ini, sedangkan sisanya memilih untuk tidak memberi suara. Isi Deklarasi HAM ini mencakup 30 hak, seperti hak atas hidup, keamanan dan kebebasan, hak kesetaraan dimata hukum, hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk bebas dari penyiksaan, dll.

Jadi, bagaimana menurut anda, apakah HAM itu penting? Ya, karena seperti yang kita ketahui HAM memberi penjelasan bahwa semua manusia memiliki hak yang sama, HAM penting karena mengatur kebutuhan dasar setiap manusia yang wajib dipenuhi, seperti pendidikan, perlindungan hukum, dll. 

KETERLIBATAN POLITIK INTERNASIONAL DALAM HAM

Hak Asasi Manusia berlaku pada siapa saja tanpa memandang latar belakang negara, oleh karenanya tentu ada campur tangan politik didalam memperjuangkan HAM diseluruh dunia, seperti adanya Piagam PBB yang menegaskan komitmen politik internasional untuk menghormati hak asasi manusia. 

Selain Piagam PBB, ada banyak sekali hak yang sudah diakui secara internasional dan tertulis dalam konvensi, perjanjian dan dokumen internasional. Contohnya, Konvensi ILO mengenai penghapusan kerja paksa, Konvensi tentang pencegahan dan pengukuman genosida, dll. Sudah ada banyak contoh yang bisa kita lihat sebagai bentuk upaya PBB untuk memenuhi HAM bagi seluruh masyarakat internasional. Namun sudahkah HAM terpenuhi untuk semua kalangan?

PENYANDANG DISABILITAS DAN HAK-HAK YANG SETARA

Apakah kamu sudah pernah mendengar tentang HAM yang berlaku bagi penyandang disabilitas? Penyandang Disabilitas saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang berpotensi mengalami diskriminasi, dan masih dianggap sebelah mata. Namun,penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan hak asasi manusia yang setara seperti yang sudah ditetapkan oleh dunia dan mendapatkan perlakuan atau hak-hak yang sama. Saat ini hak bagi penyandang disabilitas diakui secara internasional, denngan adanya Konvensi hak penyandang disabilitas (Convention on the Right of Persons with Disabilities-CRPD).

Konvensi yang ditandatangani pada 30 Maret 2007 ini adalah hasil dari upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama beberapa tahun untuk merubah sikap dan pandangan masyarakat yang melihat para penyandang disabilitas sebagai "objek" amal, dan perlindungan sosial melainkan sebagai "subjek" yang memiliki dan dapat mengklaim hak mereka dan mengambil keputusan secara bebas, serta menjadi anggota masyarakat yang aktif.  Konvensi ini juga menjadi satu-satunya konvensi HAM yang secara khusus mengakui dan melindungi hak penyandang disabilitas, serta bekerja sebagai kerangka hukum dan politik internasional.  Konvensi ini tentu diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran ham terhadap penyandang disabilitas. 

Partisipasi Politik Internasional Terhadap Perwujudan HAM Bagi Penyandang Disabilitas

Ilustrasi Paralimpiade. Foto: Hansuan_Fabregas. Sumber: Pixabay
Ilustrasi Paralimpiade. Foto: Hansuan_Fabregas. Sumber: Pixabay

Tentunya dalam proses tersebut, terdapat partisipasi politik yang terjadi. Mulai dari terciptanya konvensi ham penyandang disabilitas sampai dengan perwujudannya di dunia nyata yang telah ada sekarang. Contoh perwujudan di dunia nyata ialah terciptanya Kompetisi Olahraga Internasional (paralimpiade) bagi para atlet penyandang disabilitas. Kompetisi yang diperlombakan juga tidak berbeda dengan Kompetisi Olahraga Internasional untuk atlet non-disabilitas, seperti renang, tenis, lempar cakram, tolak peluru, dsb. Dengan diadakannya paralimpiade, banyak atlet Indonesia yang berhasil membawa medali. Paralimpiade memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa membuktikan bahwa dengan segala keterbatasannya, mereka mampu mengukir prestasi.

Perlakuan  Terhadap Penyandang Disabilitas Dulu VS Sekarang 

Perlakuan, dan sikap masyarakat terhadap penyandang disabilitas itu tergantung dari pandangan atau stigma mereka, dan perbedaan pandangan ini juga dipengaruhi oleh faktor lintas budaya dan sejarah. Jaman dahulu masyarakat memandang para penyandang disabilitas sebagai orang atau kaum yang dirasuki roh jahat, sehingga pada jaman itu penyandang disabilitas seringkali merasa tertekan oleh perlakuan yang didapat, kemudian selain itu ada pengusiran dan penganiayaan terhadap orang buta. Namun tetap ada budaya yang memperlakukan penyandang disabilitas, seperti diberi hak istimewa dan tetap dihormati. Sedangkan pada jaman sekarang, pandangan buruk terhadap penyandang disabilitas tidak seburuk jaman dulu, kasus-kasus diskriminasi memang masih ada, namun sekarang hak para penyandang disabilitas sudah ada didalam Konvensi Internasional, dan di Indonesia sendiri, hak penyandang disabilitas dimuat dalam UUD 1945 dan UU No. 8 tahun 2016.

KESIMPULAN

HAM berlaku bagi siapa saja tidak memandang latar belakang, fisik, dan keterbatasan yang dimiliki seseorang. Berlakunya HAM juga tidak jauh dari campur tangan politik, berkat campur tangan politik hak-hak bagi penyandang disabilitas bisa tetap terpenuhi, seperti adanya Konvensi yang berisi hak penyandang disabilitas, dan terbentuknya paralimpiade yang menjadi salah satu bukti bahwa penyandang disabilitas juga bisa mengukir prestasi dan mengharumkan nama bangsa. Namun meskipun konvensi internasional, dan UU ada, akan tetapi tetap akan ada kemungkinan tindakan diskriminasi terjadi, sehingga sangat diharapkan bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk dapat melakukan perubahan pada stigma masyarakat, agar tidak ada lagi kasus diskriminasi pada para penyandang disabilitas di Indonesia. 



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun