Saya menyimpulkan bahwa sebagai pendamping korban kekerasan seksual, penting supaya saya tetap dapat berfokus pada pengalaman korban, tetapi tetap dapat menempatkan diri sesuai dengan konteks situasi dan kebutuhan. Hal ini karena sebagai pendamping pun, ada kalanya saya bukan hanya berfokus untuk menjadi peer counselor korban, tetapi sebagai pendamping yang perlu untuk menggali keterangan korban dan/atau saksi atau membantu korban menyampaikan pembelaannya dalam proses advokasi.Â
Namun, di atas semua itu, pelajaran ini kembali membuat saya menggarisbawahi bahwa sebagai pendamping korban, sudah sepatutnya objektif utama saya adalah untuk mendukung korban hingga berdaya. Berdaya dalam arti bahwa mendukung keterlibatannya dalam proses penanganan kasus yang menimpa dirinya. Berdaya hingga ia menjadi penyintas seutuhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H