Bank Indonesia juga harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR, dengan menjadwalkan penyusunan laporan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut juga harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diperiksa paling lambat 7 hari setelah siap. Bank Indonesia juga diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan kepada publik melalui media massa. Tindakan ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI