Mohon tunggu...
Aurelia Ari sigit
Aurelia Ari sigit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

merupakan mahasiswa semester 4 yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember program studi hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Moneter

29 Maret 2024   03:10 Diperbarui: 29 Maret 2024   03:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan moneter merupakan sebuah kebijakan yang mengendalikan perekonomian suatu negara untuk mencapai perekonomian yang lebih baik dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar guna memelihara stabilitas nilai mata uang. Di indonesia kebijakan moneter ini diatur dalam pasal 7 UU No.23 tahun 1999 hingga diubah menjadi UUNo.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Yang mana stabilitas nilai rupiah yang dimaksud yaitu kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah.

Kestabilan harga barang dan jasa diukur dari stabilisasi inflasi, sedangkan kestabilan sendiri diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai kestabilan tersebut dibuatnya kebijakan moneter oleh bank indonesia yang disebut dengan Inflation Targeting Framework (ITF) pada 1 juli 2005. Inflation Targeting Framework (ITF) merupakan suatu kebijakan moneter mengenai kisaran target sasaran inflasi yang akan dicapai dalam beberapa periode kedepan. ITF diimplementasikan dengan mengunakan suku bunga.

Bank Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kepercayaan publik dengan menetapkan sasaran inflasi dan kerangka kerja yang transparan. Krisis keuangan dunia tahun 2008/2009 menunjukkan betapa pentingnya bank sentral untuk tetap fleksibel saat beradaptasi dengan perubahan ekonomi yang dinamis. Untuk menyesuaikan dengan peran sektor keuangan yang semakin kuat dalam memengaruhi stabilitas ekonomi makro, Bank Indonesia memperkuat kerangka ITF menjadi ITF yang fleksibel.

Flexible ITF adalah evolusi dari kerangka kebijakan moneter ITF yang mempertahankan elemen-elemen pentingnya. Ini adalah kebijakan bank sentral yang menguatkan peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencapai stabilitas harga, dengan kerangka yang dibangun berdasarkan 5 elemen utama yaitu:

  • Penargetan inflasi.
  • Integrasi kebijakan moneter dan makroprudensial untuk memberpuat kebijakan dan stabilitas makroekonomi.
  • Kebijakan nilai tukar dan arus modal gna mendukung stabilitas makroekonomi.
  • Penguatan koordinasi kebijakan antara bank dengan pemerintah.
  • Pengutan strategi komunikasi kebujakan.

Flexible ITF adalah kebijakan bank sentral yang mengintegrasikan stabilitas sistem keuangan dan harga. Bank Indonesia memiliki sasaran inflasi untuk periode tiga tahun yang ditetapkan oleh pemerintah. Penerapan Flexible ITF melibatkan instrumen kebijakan moneter, makroprudensial, nilai tukar, aliran modal, dan penguatan kelembagaan. Bank Indonesia secara berkala mengevaluasi proyeksi inflasi untuk memastikan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Proyeksi inflasi dilakukan dengan berbagai model dan informasi untuk memprediksi inflasi ke depan sebagai dasar kebijakan moneter. Target kebijakan moneter didasarkan pada estimasi inflasi mendatang karena efek tunda dari kebijakan tersebut. Bank Indonesia menggunakan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebagai suku bunga acuan untuk mengendalikan inflasi sesuai sasaran. Penggunaan suku bunga yang lebih pendek diharapkan dapat mempercepat transmisi kebijakan moneter dan mencapai target inflasi. Reformulasi kebijakan moneter dilakukan dengan tujuan meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Kejelasan, akuntabilitas, dan respons bauran kebijakan menjadi faktor penting dalam mencapai target inflasi. Reformulasi kebijakan moneter memiliki tiga tujuan utama yaitu:

Memperkuat sinyal arah kebijakan moneter.

Memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.

Mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan.

Pemerintah melakukan koordinasi kebijakan dengan fokus pada menjaga harga pangan agar tetap terjangkau, pasokan cukup, distribusi lancar, dan inflasi terkendali. Bank Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi untuk mengendalikan inflasi. Untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Langkah-langkah koordinasi dan rekomendasi diberikan untuk memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan. Selain itu, Bank Indonesia juga mengganti nama BI7DRR menjadi BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter tanpa mengubah makna dan tujuannya.

UU No. 4 Tahun 2023 mengatur mengenai independensi Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, yang bebas dari campur tangan pemerintah/ pihak lain kecuali diatur dengan Undang-Undang. Namun, independensi tersebut harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas. Bank Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja kelembagaan secara tertulis kepada Presiden dan DPR, serta kepada masyarakat melalui media massa setiap tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun