Pengambilan Keputusan merupakan suatu proses pemilihan alternative terbaik dari beberapa alternative secara sistematis untuk digunakan sebagai suatu cara pemecahan masalah. Proses pengambilan keputusan merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam memecahkan masalah dan mencapai tujuan sebelumnya. Hasil dari pengambilan keputusan yaitu keputusan (decision). Keputusan ditunjukkan untuk masa yang akan datang dan efektif berdasarkan data dan fakta untuk memecahakan permaslahan agar keputusan yang diambil relevan (Sawir, 2021).
Pengambilan keputusan memerlukan kompenen atau unsur agar pengambilan keputusan tersebut dapat terarah. Adapun unsur pengambilan keputusan yaitu sebagai berikut: (1). Tujuan dari pengambilan keputusan, (2). Identifikasi alternative keputusan yang memecahkan masalah dengan mempertimbangkan dampak setiap alternative yang diberikan, (3). Perhitungan tentang faktor-faktor yang tidak diketahui sebelumnya atau diluar jangkauan manusia, (4). Sarana dan perlengkapan untuk mengevaluasi atau mengukur hasil dari suatu pengambilan keputusan (Pasolong, 2023).
Berdasarkan berita BBC News Indonesia kenaikan tarif pajak PPN Indonesia dari 11% menjadi 12% di tahun 2025. Keputusan kenaikan tarif PPN akan berlaku mulai 1 januari 2025 berdasarkan pada UU No. 7 tahun 2021 tentang humaniora peraturan perpajakan (UU HPP). Dengan terlaksanannya kenaikan kebijakan tarif PPN tersebut akan berdampak kepada harga barang dan jasa yang semakin mahal yang akan menghambat upaya pencapaian target pertumbahan ekonomi sebesar 8%. Selain itu, akan berdampak juga kepada daya beli masyarakat yang menurut. Aktor yang terlibat yaitu komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani (Lingga, 2024).
Berdasarkan berita rri.co.id  kenaikan UMP Indonesia sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Keputusan mengenai kebijakan Kenaikan UMP diumumkan pada tanggal 29 November 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan dan kajian kebijakan Upah Minimum 2025 telah melibatkan seluruh pihak (Sambeka, 2024). Namun, dengan kenaikan UMP 6,5% dari yang seharusnya 6% akan memberi dampak pada biaya tenaga kerja, struktur biaya operasional perusahaan yang semakin besar serta akan beresiko pada biaya produksi dan daya saing produk Indonesia di pasar domestic dan internasional menjadi turun. Tidak hanya itu keputusan tersebut juga dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi dan dapat menghalangi pertumbuhan lapangan kerja baru, berdasarkan pernyataan Asosiaso Pengusaha Indonesia (Apindo) (Estherina, 2024).
Berdasarkan berita AyoBandung.Com Kenaikan UMP 6,5% berdampak pada UMK tahun 2025 yang menjadi masalah dikalangan buruh di provinsi Jawa Barat yang berdampak terjadinya PHK. Karena kenaikan UMK, gaji karyawan yang bekerja di peruhasaan harus dinaikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, karyawan juga menanggung beban yang tinggi karena perusahaan harus mengejar target pendapatan agar dapat membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Dampak lain dari kenaikan UMK yang cukup tinggi juga dapat mengakibatkan terjadinya inflasi karena kenaikan harga barang akibat permintaan barang yang tinggi. Aktor yang terlibat PJ Gubernur Bey Machmudin, Buruh, dan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani (Rahani, 2024).
Berdasarkan pemberitaan diatas dapat disimpulka bahwa kenaikan tarif PPN 12% di Indonesia telah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang humaniora peraturan perpajakan (UU HPP) dan kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,5% berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025. Kenaikan tersebut akan berlaku pada awal tahun 2025 di Indonesia. Hal tersebut dapat berdampak kepada sector ekomomi baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha atau perusahaan. Berdasarkan kesimpulan diatas solusi yang dapat ditawarkan seperti diperlukanya transparansi dan akuntabilitas yang jelas terkait dengan kenaikan tarif PPN baik dari dana atau data agar tidak ada masyarakat yang beranggapan buruk. Solusi selanjutnya, untuk kenaikan UMP dan UMk tenaga kerja maupun perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan skill agar dapat menyeimbangi pemasukan dan pengeluaran agar tidak terjadi PHK.
                      Â
DAFTAR PUSTAKA
Estherina, I. (2024). Apindo Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen: Bisa Picu Gelombang PHK. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/apindo-soal-kenaikan-ump-6-5-persen-bisa-picu-gelombang-phk-1175289
Lingga, R. A. (2024). PPN naik jadi 12% mulai 2025, apa dampaknya pada daya beli masyarakat? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cly2npg9exzo
Pasolong, D. H. (2023). Teori Pengmbilan Keputusan. In Penerbit Alfabeta, Bandung (x.