Mohon tunggu...
aurelia adna
aurelia adna Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

hobby saya mndengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembuangan Limbah Rumah Tangga Pada Sungai

26 Agustus 2023   04:00 Diperbarui: 26 Agustus 2023   04:00 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Limbah adalah bahan buangan atau bahan sisa yang tidak digunakan lagi dari hasil kegiatan manusia baik pada skala rumah tangga, industri, maupun pertambangan. Pada konsentrasi tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan terhadap kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan yang tepat terhadap limbah. Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah rumah tangga yang terlalu banyak jika tidak dapat ditanggulangi sangat berpotensi mencemari dan meracuni lingkungan. Pengolahan limbah rumah tangga ini bertujuan untuk menghindari pencemaran terhadap lingkungan yang dapat berdampak terhadap terganggunya kesehatan masyarakat. 

Namun hal ini kita juga tidak bisa menyahlahkan pemerintah yang dikarena kan, pemerintah telah melakukan banyak upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya mengeluarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan baik dari pemerintah maupun dari kementerian. Seperti yang tertulis menurut UU nomer 18 tahun 2008, limbah domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari-hari yang meghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian, dan peternakan. Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Peraturan terkait pembuangan limbah sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai :

1. Pencegahan Pencemaran air sungai dilakukan melalui

a. Penetapan daya tampung beban pencemaran

b. Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai

c. Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah

d. Pelarangan pembuangan sampah ke sungai

e. Pemantauan kualitas air pada sungai; dan

f. Pengawasan air limbah yang masuk ke sungai. 

2. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun