Reformasi hukum dan ketatanegaraan di Indonesia yang ditenggarai dengan Amandemen UUD NRI 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 menghadirkan berbagai harapan dalam perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang benar, adil, transparan, dan profesional konsolidasi demokrasi akan terganggu yang akan mengakibatkan pembangunan dan kesejahteraan.
KESIMPULAN
Hukum positif Indonesia, yang saat ini belaku tidak dapat dipisahkan dari pengaruh besar hukum Belanda selama masa kolonial. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sistum hukum Indonesia banyak mengadopsi dan mengadaptasi hukum-hukum Belanda, baik dalam bentuk Hukum Perdata (KUHPerdata/BW) maupun hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Pengaruh ini terlihat jelas dalam penyusunan undang-undang dan peraturan yang diberlakkan di Indonesia setelah kemerdekaan.
Daftar Pustaka
Afrianto, Dedy. “Bagaimana Peraturan Hukum Pidana Di Hindia Belanda”, dalam https://www.kompas.id/baca/riset/2021/06/21/bagaimana-peraturan-hukum-pidana-di-hindia-belanda (diakses pada tanggal 07 Nov 24)
Anisah, SE., MM. “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. dalam http://anisah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads (diakses pada tanggal 08 Nov 24).
Hamzah, Rika Aryati, dkk. “Sejarah Berlakunya BW dan KUH Perdata di Indonesia”. Journal of Criminology and Justice. (2022).
Muttaqin, Entol Zaenal dan Ahmad Zaini. “Kebijakan Hukum Vrijwillige Orderwepping Dan Toepasselijk Verklaring Sebagai Unifikasi Pemerintah Hindia Belanda”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTU. (2021).
Prof. Dr. C.F.G. Sunarti Hartono, S.H. “Analisa Dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Peninggalan Kolonial Belanda” (Jakarta, 2015).
Sholihin, Bunyana. “Supermasi Hukum Pidana di Indonesia”. UNISIA. (2008).
Subekti, Valina Singka. “Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia”, Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, 2019.