SEJARAH HUKUM POSITIF INDONESIA: PENGARUH HUKUM BELANDA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONALÂ
Â
Abstrak
Masa penjajahan Belanda yang lama telah menciptakan suatu sistem atau tata hukum tertentu yang dilengkapi dengan berbagai peraturan. Mulai tahun 1816 peraturan umum mulai dimuat dalam lembaran resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pengaruh politik hukum kolonial Belanda terhadap pembentukan hukum nasional. Artikel ini akan membahas pengaruh hukum Belanda dalam pembentukan hukum nasional Indonesia, dengan fokus pada sejarah hukum positif di Indonesia.
 Sejak masa kolonial, sistem hukum yang diterapkan oleh Belanda telah memberikan dasar yang kuat bagi perkembangan hukum Indonesia. Hukum positif saat ini banyak dipengaruhi oleh kodifikasi dan regulasi yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). Faktor-faktor inilah yang mempengaruhi pembentukan hukum nasional di Indonesia.
Kata kunci: Sistem hukum, perkembangan, hukum positif, pengaruh hukum Belanda.
PEMBAHASANÂ
Sejarah Hukum Belanda Di Indonesia
Sebelum tahun 1945 Indonesia telah mengalami penjajahan oleh bangsa yang berbeda-beda dengan jangka waktu yang berbeda pula. Belanda telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1602, namun penjajahan baru dimulai pada tahun 1800 ketika kekuasaan VOC diambilah oleh perintah Belanda. Perubahan sistem hukum di Hindia Belanda pada umumnya ditandai dengan diberlakukannya suatu kebijakan tertentu, yang dapat dianggap sebagai aturan dasar untuk mengatur pemerintahan di daerah jajahan.
Selama masa kolonial, terdapat pemisahan hukum antara warga Eropa, Asia, dan pribumi. Hukum pidana yang berlaku bagi masing-masing kelompok sering kali berbeda, menciptakan ketidakadilan dalam penerapan hukum.Â
Misalnya orang Eropa mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan dibandingkan dengan pribumi. Belanda menerapkan sistem hukum dualisme, yang membedakan anatara hukum Belanda dan hukum adat/pribumi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol masyarakat dengan cara membatasi penerapan hukum adat yang memperkenalkan hukum kolonial yang lebih sesuai dengan kepentingan Belanda.