Mohon tunggu...
aura khafifah
aura khafifah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

ketika kamu berguna bagi semua orang , berarti kamu sudah menjadi orang - okin

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak Covid-19 terhadap Kebijakan Fiskal dan Moneter di Indonesia

13 Desember 2020   16:42 Diperbarui: 13 Desember 2020   16:58 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tax-anthro.net

Dampak Covid-19 sangat mempengaruhi hingga keseluruh dunia karena telah menyebar hingga ke -199 negara. Setiap negara yang terdampak Covid-19 mengambil tindakan cepat untuk menangani Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonominya.

Menurut ahli virologi dan mikrobiologi, Covid-19 merupakan virus yang menyebar dengan cepat, meski tingkat kematiannya rendah, tidak seperti virus flu burung atau demam berdarah. Namun, Covid-19 berbahaya bagi penduduk yang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit jantung, diabetes, tekanan darah tinggi, dan penyakit pernapasan akut.

Berdasarkan informasi perkembangan kasus Coronavirus Disease (COVID-19), menggunakan sumber data WHO dan PHEOC Kemenkes tanggal 11 Desember 2020. Total kasus konfirmasi COVID-19 global per tanggal 11 Desember 2020 adalah 69,152,407 kasus dengan 1,576,986 kematian (CFR 2,3%) di 219 Negara Terjangkit dan 180 Negara Transmisi lokal. Daftar negara terjangkit COVID-19 dapat bertambah setiap harinya mengikuti perkembangan data dan informasi yang didapatkan di Situation Report WHO.

Bertujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak tertentu dengan orang sehat untuk mengurangi penularan. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS, jarak sosial adalah menjauhi pergaulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antara orang-orang sekitar 2 meter. Termasuk bekerja dari rumah (bekerja dari rumah), menutup sekolah / kampus dengan melakukan home schooling / belajar on line, beribadah di rumah.
Social distancing ini mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang dikenal ramah, suka bersalaman dan terbiasa dengan arisan (seperti pesta pernikahan, upacara adat, atau sekedar nongkrong).

Selain itu sangat terasa dampaknya pada sektor perekonomian, terutama Sektor informal seperti UMKM, pariwisata dan manufaktur yang pada tahun 1998 mampu bertahan dari krisis moneter, saat wabah COVID-19 terpukul cukup keras. Seperti yang kita ketahui bersama, larangan bepergian dan konsekuensi PSBB berdampak langsung pada industri pariwisata Indonesia. Dampaknya juga menjalar ke hotel, restoran, retail, transportasi dan industri lainnya.

Sektor yang palin terpukul disini adalah pariwisatanya, dikarenakan di adakannya sosial distancing yang berakibat berimbas ke perhotelan, pantai wisata, restoran dan retail . namun dengan di adakannya pembukaan kembali masyarakat sudah bisa merasakan dan harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetepkan pemerintah, dan boleh mengunjungi kunjungan ialah yang menetap di Indonesia dan belum terbuka untuk pendatang turis.

Sektor manufaktur juga mengalami dampak karena kendala rantai pasokan bahan baku dan kesulitan distribusi produk. Belum lagi daya beli masyarakat yang juga menurun akibat PHK dan pemotongan gaji di berbagai sektor (bahkan pemerintah).

Sementara di sektor fiskal, penerimaan negara mengalami penurunan akibat berkurangnya penerimaan perpajakan. Di sisi lain, terdapat peningkatan belanja negara untuk pengendalian epidemi dan kemungkinan peningkatan pembiayaan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif untuk mengatasi Covid-19. Di bidang fiskal, Pemerintah telah menerapkan kebijakan refocusing activities dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 / 2020, yang menginstruksikan kepada seluruh Menteri / Pimpinan / Gubernur / Bupati / Walikota untuk mempercepat pemfokusan kembali kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa. layanan penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp 62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honorarium, penanganan / pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (jaring pengaman sosial) dan insentif bagi dunia usaha. APBD juga diharapkan dapat difokuskan kembali dan dialokasikan untuk 3 hal tersebut.

Jaring pengaman sosial diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Pokok Pangan dan beras sejahtera. Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan jumlah program padat karya termasuk Dana Desa. Sedangkan insentif usaha dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal.

Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK 23/2020 yang memberikan stimulus perpajakan bagi pegawai dan dunia usaha, yaitu pajak penghasilan pegawai yang ditanggung Pemerintah, pembebasan pajak penghasilan impor, pengurangan angsuran Pasal 25 PPh. Selain itu, pemberian insentif / fasilitas Pajak Pertambahan Nilai yang terkena dampak Covid-19.

Presiden RI juga memberikan arahan kepada Kementerian / Lembaga untuk memprioritaskan pembelian produk UMKM, mendorong BUMN memberdayakan UMKM dan produk UMKM untuk masuk ke e-katalog.

Pada sektor moneter, pertumbuhan kredit melambat. Perlambatan kredit yang dibarengi dengan kredit macet dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja perbankan dan non perbankan. Di bidang moneter, kebijakan moneter yang ditempuh harus sejalan dengan kebijakan fiskal untuk meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, otoritas moneter harus mampu menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter kepada dunia usaha. Harapan untuk melonggarkan pemberian kredit bank dan memperkuat penyaluran Kredit Komersial Rakyat (KUR).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun