Mohon tunggu...
Aura Franciska
Aura Franciska Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - saya pelajar di SMA PLUS AR-RAHMAT CILEUNYI Bandung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rangkuman Tentang Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

26 September 2024   11:25 Diperbarui: 26 September 2024   11:32 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Merancang Gagasaln solutif atas permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban menyebabkan berbagai permasalahan berupa ketidakteraturan dalam kehidupan bernegara, ketidakharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, dan terciptanya ketimpangan di berbagai bidang, seperti hukum, ekonomi, dan sosial.

Mengatasi permasalahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat di lakukan dengan mencari gagasan solutif berdasarkan nilai-nilai pancasila untuk mencegah atau mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa "Segala warga negara bersmaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." pasal tersebut menegaskan bahwa kewajiban  warga negara adalah mematuhi segala hukum yang berlaku di indonesia tanpa terkecuali, ternasuk penegakan hukum yang di lakukan oleh warga negara berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Salah satu sila pancasila yang berkaitan dengan penegakan hak asasu manusia adalah sila kedua pancasila, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab ." 

Adanya hak warga negara yang di atur dalam UUD NRI Tahun. 1945 membuktikan bahwa pelaksanaan hak warga negara telah dijamin oleh negara. Berikut merupakan hak warga negara yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945.

Gagasan untuk mengatasi perundungan melalui model p4

Dalam perlindungan hak asasi manusia terdapat hak yang pemenuhannya tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun ( non-derogable rights). Hal ini karena non-derogable rights bersifat absolut.

Pasalh 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap hal asasi manusia yang pemenuhnya tidak dapt dibatasi dalam keadaan apa pun (non-derogable), antara lain ( Efendi & Lutfianingsih, 2020).

a. Hak untuk hidup

b. Hak untuk tidak di siksa

c. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani

d. Hak beragama

e. Hak untuk tidak di perbudak

f. Hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum.

g. Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan perundungan, yaitu sebagai berikut.

* keluarga

* Teman sebaya

* Media sosial

* Lingkungan 

Pendidikan pancasila, Yuyus Kardiman, dkk. , penerbit erlangga

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun