b. Hak untuk tidak di siksa
c. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
d. Hak beragama
e. Hak untuk tidak di perbudak
f. Hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan perundungan, yaitu sebagai berikut.
* keluarga
* Teman sebaya
* Media sosial
* LingkunganÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!