Mohon tunggu...
Aura Fayza
Aura Fayza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student, UIN Jakarta

Saya menyukai Fotografi dan juga Musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengasuhan Anak Yatim Menurut Surah An-Nisa Ayat 6

27 November 2023   21:42 Diperbarui: 27 November 2023   22:07 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah "yatim" berasal dari saduran bahasa Arab, yang artinya adalah seorang anak dalam usia belum baligh telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Pengasuhan anak yatim ialah proses atau kegiatan mengasuh atau menjaga yang dilakukan oleh orang dewasa (perorangan), keluarga dan lembaga khusus kepada anak yang kehilangan sosok ayah dalam hidupnya. Wali yatim atau pengasuh memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan seluruh kebutuhan anak yatim, baik yang bersifat fisik ataupun psikis sebagai upaya untuk membentuk karakter pribadi yang sempurna dan juga berkualitas.

Di dalam islam, pengasuhan anak yatim tidak dilakukan asal-asalan atau se-enaknya sendiri, namun harus sesuai aturan dan juga hukumnya. Seperti yang tertuang di dalam surah An-Nisa ayat 6 yang menjelaskan tentang pendidikan anak yatim, hukum memakan harta anak yatim dan penyerahan harta anak yatim, yaitu:

Artinya:

"Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas."

Dalam ayat ini dijelaskan ujilah anak yatim dengan memberikan sedikit uang kepada anak yatim yang semakin dewasa dan kemudian membelanjakan uangnya itu untuk kebutuhannya sesuai dengan keadaan saat itu, sehingga jelas terlihat bahwa dia dewasa atau tidak dilihat dari kemampuan membelanjakan hartanya dengan cara yang benar. Jika ia tetap tidak mampu membelanjakan hartanya, hartanya tidak dapat diberikan kepadanya, dan ia tetap dinyatakan dalam kondisi tidak mampu untuk membelanjakan hartanya dengan baik bahkan setelah mencapai umur yang cukup dewasa. Dan jika ia telah terbukti cukup dewasa dan mampu membelanjakan uangnya dengan cara yang tepat, dan telah mencapai usia yang cukup untuk menikah, maka serahkanlah  harta-hartanya kepada mereka secara sempurna dan seluruhnya.

Kemudian dalam ayat ini dijelaskan larangan memakan harta anak yatim. Teruntuk para wali janganlah memakan harta anak yatim melampaui batas yang diizinkan oleh Allah untuk kalian dari harta kalian dan melampaui batas yang diharamkan oleh Allah untuk kalian dari harta mereka. Dan janganlah memakan harta anak yatim saat mereka masih kecil, karena mereka belum mampu mengambilnya. Maka hendaknya para wali menahan diri untuk tidak memkan harta anak yatim. Namun untuk para wali yang fakir dibolehkan oleh Allah memakai harta anak yatim sepatutnya atau secukupnya (untuk membeli makanan dan pakaian).

Ayat ini juga menjelaskan penyerahan harta anak yatim oleh para wali yatim. Allah memerintahkan para wali anak yatim untuk menyerahkan harta anak yatim yang sudah dewasa dengan ikhlas, di hadapan para saksi, agar tidak ada seorangpun di antara mereka yang mengingkari bahwa ia menerima uangnya. Dalam penyerahan harta anak yatim tersebut dihadirkan setidaknya dua orang saksi. Dan cukuplah Allah sebagai saksi yang akan memberikan kesaksian kepada wali anak yatim atas penyerahan harta anak yatim kepada anak yatim. Artinya, bahwasanya segala gerak-gerik, kejujuran atau kecurangan wali anak yatim itu tidak lepas dari perhitungan dan pengawasan Allah SWT.

Hal-hal yang tertuang dalam surah An-Nisa ayat 6 tersebut perlu diperhatikan dalam proses pengasuhan anak yatim. Para wali yatim sebaiknya mengurus dan menjaga anak yatim dengan sebaik-baiknya. Tidak memakan harta mereka dan menyerahkan harta mereka apabila mereka sudah mampu mengatur hartanya sendiri. 

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun