Mohon tunggu...
Aura Aulia Salsabillah
Aura Aulia Salsabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - History Student at Airlangga University

I'm in my first year as a student at Airlangga University. Currently undergoing undergraduate education as a History Student who has skills in communicating and adapting quickly. I am also interested in tourism in Indonesia and tourism development itself. I have therefore majored in History and want to put my knowledge to good use. Invite and explain to the public in the country and abroad the upcoming Indonesian Tourism.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan Mahal, BPJS Bayar?

20 Agustus 2023   23:07 Diperbarui: 20 Agustus 2023   23:14 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan adalah salah satu kebutuhan ataupun hak masyarakat yang harus dicapai atau didapatkan bagi warga negara khususnya warga negara Indonesia sendiri. Dengan adanya pelayanan kesehatan dari negara itu sangat membantu dan berpengaruh untuk menyejahterahkan masyarakat Indonesia di era mencapai Indonesia emas 2045.

Pelayanan    kesehatan    menurut  Pohan  (2007:28)  merupakan  "suatu  alat organisasi  untuk  menjabarkan  mutu  layanan  kesehatan  kedalam  terminologi operasional,  sehingga  semua  orang  yang  terlibat  dalam pelayanan  kesehatan akan  terikat  dalam  suatu  sistem,  baik  pasien,  penyedia  layanan    kesehatan,  penunjang    layanan    kesehatan    ataupun    manajemen    organisasi    layanan kesehatan,  dan  akan  bertanggung  gugat  dalam  melaksanakan  tugas  dan perannya masing-masing".

Dari pengertian pelayanan Kesehatan menurut Pohan diatas, kita dapat mengambil contoh di Indonesia sendiri terdapat pelayanan kesehatan bernama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

BPJS terdiri dari  BPJS  Kesehatan  dan  BPJS  Ketenagakerjaan.  BPJS  Kesehatan  adalah  badan  hukum  yang dibentuk  untuk  menyelenggarakan  program  jaminan  kesehatan.  Jaminan  Kesehatan  adalah jaminan   berupa   perlindungan   kesehatan   agar   peserta memperoleh   manfaat   pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. (Widiastuti, 2017)

Peran BPJS Kesehatan untuk mewujudkan hak atas pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan keseshatan baik di fasilitas keseshatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan lanjut. Penanggungan biaya dilakukan dengan prinsip gotong royong, dimana peserta yang memiliki penghasilan lebih membayar iuran, sementara peserta yang tidak mampu ditanggung oleh BPJS. (Astuti, 2020)

Cahyadi, orangtua dari pasien BPJS, Kayla dan Nayla yang berusia 14 tahun, bercerita anak kembarnya itu harus menunggu lama untuk mendapat tindakan operasi amandel. Ia mengatakan, kalau merujuk pada keputusan dokter yang memeriksa anaknya, tindakan operasi itu harus segera dilakukan karena amandel sudah membesar. Pada 6 Februari 2023, sambung dia, nama kedua anaknya masuk dalam daftar untuk tindakan operasi. Pihak rumah sakit kemudian menjanjikan dalam dua hingga empat minggu ke depan akan diberitahu kapan tanggal operasi itu dilangsungkan. Akan tetapi hingga sebulan berlalu atau 6 Maret 2023, tidak juga ada informasi lanjutan dari rumah sakit. (bbc.com, 2023)

Kenyataannya bahwa meskipun ada BPJS, banyak masyarakat yang belum bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan layak, untuk itu perlu adanya pembebasan pembayaran BPJS di Indonesia.

Untuk mewujudkan pembebasan pembayaran BPJS itu tidak udah karena yang perlu didanai oleh Indonesia sendiri itu banyak selain kesehatan, seperti pendidikan, dll. Mungkin dengan adanya pembayaran pajak seperti pajak rokok bisa dialokasikan menjadi pendanaan fasilitas kesehatan seperti BPJS ini.

Menurut UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31 Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (dpjk.kemenkeu, n.d.)

Hal yang dapat kita simpulkan adalah sudah selayakanya hal seberharga itu bagi masyarakat Indonesia seperti BPJS menjadi perhatian serius pemerintah yang harus dilakukan untuk menunjang kegiatan kesehatan di seluruh daerah di Indonesia. Saya berharap anggaran dana BPJS ini demi pembebasan biaya BPJS dapat sampai ke seluruh daerah di Indonesia yang tidak hanya diterapkan di kota- kota besar saja. Mungkin dengan adanya usulan ini, fasilitas pelayanan kesehatan yang sampai detik ini masyarakat Indonesia sendiri untuk berobat maupun menggunakan fasilitas kesehatan lainnya saja harus merasakan hal yang seharusnya tidak terjadi demi merasakan kenyamanannya.

Kesimpulannya kami sebagai warga Indonesia sangat setuju akan hal itu yang dapat membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak akan merasakan kekurangan sedikitpun dari fasilitas yang seharusnya milik HAK masyarakat Indonesia dan kami akan ikut mendukung terciptanya Indonesia Emas 2045 yang lebih maju tidak hanya dari segi teknologi saja namun aspek lain terutama kesehatan dapat tercapai untuk kedepannya.

Daftar Referensi

Widiastuti, I. (2017). ELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI JAWA BARAT.

Astuti, E. K. (2020). PERAN BPJS KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA.

(2023). Retrieved from bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn06g268n6vo

(n.d.). Retrieved from dpjk.kemenkeu: https://djpk.kemenkeu.go.id

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria1_Garuda1#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakanBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun