Mohon tunggu...
Aura Aminof
Aura Aminof Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Aura Aminof mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pancasila. Hobi saya adalah menulis, maka dari itu saya harap tulisan saya bisa bermanfaat oleh pembaca semua.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Marak! 2025 Kenaikan PPN 12%: Dampak pada Harga barang dan Jasa

1 Januari 2025   20:14 Diperbarui: 2 Januari 2025   02:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi gambar PPN 12% (Sumber: Pinterest.com) 

Pemerintah mencetuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang awalnya 11% menjadi 12%. Cetusan PPN 12% tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun 2025. Alasan di balik kenaikan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, dan kebijakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut.

Warga masyarakat indonesia banyak yang tidak setuju dengan adanya kenaikan PPN 12%, karena pemerintah tidak memahami kelas bawah dan menengah yang sebenarnya penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. Kenaikan tarif pajak ini dianggap akan semakin membebani kelompok masyarakat yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti beras premium, listrik pelanggan rumah tangga, jasa pendidikan premium, dan kesehatan. Bagi banyak keluarga, tambahan biaya akibat kenaikan PPN 12% ini akan pengurangan dalam pengeluaran untuk barang-barang non-esensial atau bahkan kebutuhan pokok. Kekhawatiran ini semakin diperparah oleh kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya karena pulih pasca-pandemi COVID-19, di mana inflasi dan harga barang kebutuhan pokok terus meningkat. Masyarakat merasa bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan realitas kehidupan sehari-hari mereka, di mana setiap rupiah sangat berharga.

Sebagian besar masyarakat Banyak yang memahami bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari perubahan sistem perpajakan yang harus diikuti oleh semua wajib pajak. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN ini bisa menyebabkan harga barang dan jasa naik secara umum, yang disebut inflasi. Ini tentu akan menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kalangan menengah ke bawah.

Tetapi jika dilihat dari sisi pemerintah kenaikan tarif ini bertujuan untuk memperluas basis pajak di Indonesia, sambil tetap menjunjung asas keadilan dan manfaat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta menciptakan sistem perpajakan yang adil dan memiliki kepastian hukum.

Latar Belakang Kenaikan PPN

- Evolusi tarif PPN dari masa ke masa.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa di seluruh wilayah Indonesia. PPN dipungut dari wajib pajak yang terdiri dari individu, badan usaha, dan pemerintah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak tidak langsung, bersifat objektif, dan diterapkan secara non-kumulatif.

1. Penerapan Awal PPN

  • 1983: PPN diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan tarif awal sebesar 10%, menandai transisi dari sistem Pajak Penjualan yang sebelumnya berlaku.

2. Perubahan Tarif dan Klasifikasi

  • 1974: Sebelum penerapan PPN, tarif pajak penjualan dibagi menjadi tiga golongan: Tarif 0% untuk jenis barang tertentu yang dibebaskan dari PPN, Tarif 5% untuk barang seperti kertas dan karton, lalu tarif 10% untuk barang lainnya.
  • 1994: Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, tarif PPN tetap dipertahankan pada 10%, tetapi dengan perluasan objek pajak.

3. Perubahan Reformasi dan Penyesuaian Tarif

  • Pada tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 memperkenalkan beberapa perubahan dalam pengaturan PPN, namun tarif tetap pada 10%. Kemudian tahun 2009 Perubahan melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 juga tidak mengubah tarif dasar, yang tetap pada 10%.

4. Memulai Kenaikan Tarif PPN

  • Lalu pada April 2022 Tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 11% berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021. Ini menjadi perubahan pertama dalam tarif PPN setelah hampir dua dekade.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun