Mohon tunggu...
Aura Akmalia
Aura Akmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

220103110034| Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dalam Menyikapi Revolusi Industri 4.0

20 September 2022   01:28 Diperbarui: 20 September 2022   01:30 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Revolusi industri adalah perubahan besar yang terjadi pada bidang industri akibat pesatnya perkembangan teknologi yang memudahkan sumber daya dalam memproduksi proses atau jasa. Saat ini kita berada pada revolusi industri 4.0 yang mana artinya telah terjadi perubahan besar sebanyak 4 kali. Istilah industri 4.0 ini pertamakali berasal dari Jerman, di tahun 2011 dalam acara Hannover Fair istilah industri ini mulai populer, setelah itu ditahun 2012 Working Group on Industry 4.0 mencanangkan Pelaksanaan industri 4.0 ke pihak pemerintahan federal di negara Jerman ini, di era revolusi industri 4.0 ini ditandai dengan adanya internet yang menjadi sarana hubung ke seluruh penjuru dunia. Selain itu, adanya internet ini juga memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Tak dapat dipungkiri bahwa perubahan ini dapat membawa pengaruh atau hal-hal negatif. Di Indonesia, dampak negatif dari canggihnya teknologi dapat dilihat dari menurunnya moral anak bangsa, khawatirnya jika hal ini tidak diwaspadai akan menyebabkan hilangnya nilai-nilai Pancasila dan rasa nasionalisme para generasi muda.

Pancasila adalah dasar negara yang merupakan sumber dari segala nilai, norma dan hukum yang ditegakkan di Indonesia. Isi dari Pancasila adalah ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masing-masing dari sila tersebut memiliki nilai yang perlu diterapkan di kehidupan sehari-hari agar masyarakat Indonesia mampu menerima perbedaan karena Pancasila ini sudah diterima diberbagai lapisan masyarakat.

Pancasila berperan sangat penting dalam menjawab permasalahan ini, karena Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini menjadi pondasi utama generasi muda agar tercipta sumber daya manusia yang bermoral dan memiliki sikap nasionalisme tinggi terhadap bangsa Indonesia. Salah satu upaya menanamkan jiwa nasionalisme pada generasi muda adalah dengan mewajibkan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pendidikan formal tingkat SD/SMP/SMA di Indonesia dan mata kuliah Pendidikan Pancasila dalam perguruan tinggi ketentuan ini tercantum dalam Undang-undang No.12 pasal 35 ayat 5 tentang Pendidikan tinggi. Pasal tersebut menyatakan bahwa kurikulum Pendidikan tinggi wajib mengandung mata kuliah pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan bahasa indonesia. Perkembangan teknologi yang menyediakan berbagai kemudahan dalam mengakses informasi ini juga membuka peluang besar bagi kelompok radikal merambah ke lingkungan Pendidikan. Berdasarkan Survei Badan Penanggulangan Terorisme tahun 2021 sebanyak 85% mahasiswa terjebak paham radikalisme, hal ini tak jauh disebabkan karena jiwa nasionalisme yang menurun dan kurangnya pemahaman implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Solusi untuk menangani permasalahan diatas hanyalah dengan terus menanamkan nilai-nilai Pancasila dan sikap nasionalisme sejak dini pada generasi muda agar mereka terhindar dari dampak negatif revolusi industri yang terus berkembang. Dengan begitu generasi muda Indonesia akan tumbuh menjadi generasi bermoral yang bijak dan siap dalam menghadapi segala perubahan yang terjadi dimasa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun