Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) / AEC (Asean Economic Community) merupakan realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai KTT ASEAN di Singapura pada tahun 1992. MEA memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY Konsekuensi atas kesepakatan MEA tersebut berupa aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal(Mulyana et al., 2017).
Masyarakat Ekonomi ASEAN( MEA) meliputi kerja sama yang luas seperti pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas, pengakuan akan kualifikasi profesional, konsultasi yang erat terkait kebijakan makro ekonomi dan keuangan, pengaturan perdagangan, konektivitas komunikasi dan perkuatan infrastruktur, pengembangan transaksi elektronik, penguatan industri di kawasan yang memungkinkan untuk memajukan sumber-sumber regional, penguatan sektor swasta sebagai pendukung masyarakat ekonomi ASEAN(Nurhayati, 2017).
Tujuan utama dari dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yaitu:
 a. Menciptakan pasar tunggal yang mencakup negara-negara ASEAN sekaligus pusat produksi (production base) dengan kaitannya pada elemen produk aktivitas ekonomi bebas, seperti tenaga kerja (terdidik/terampil), bebas bea untuk aliran barang dan jasa dari kawasan regional ASEAN, serta keluar masuknya investasi dan aliran modal untuk negara-negara sekawasan.
b. Menjadikan ASEAN sebagai kawasan berdaya saing ekonomi tinggi yang ditandai dengan dikuatkannya peraturan dalam kompetisi ekonomi, meliputi perlindungan konsumen, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), perpajakan, kelancaran aktivitas e-Commerce, dan pengembangan infrastruktur.
c. Meratakan pemberdayaan ekonomi kawasan ASEAN dengan sasaran utama revitalisasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama bagi negara Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam (CMLV). Sebagaimana diketahui bersama negara CMLV telah lama dan berulang kali didera dengan beragam masalah politik, sosial, dan kebudayaan yang berpengaruh terhadap keamanan negara tersebut. Dengan demikian, sebagaimana terangkum dalam ASEAN Vision 2020 serta Pakta ASEAN Concord II, MEA dibuat dengan maksud untuk memeratakan ekonomi hingga ke seluruh penjuru kawasan.
d. Mengintegrasikan ekonomi kawasan dengan ekonomi global dengan tujuan dasar untuk meningkatkan peran serta ASEAN dalam percaturan kebijakan global. Semua dilakukan dengan proses pendekatan yang koheren antara ekonomi regional dan global. Hal ini tentu adalah salah satu sisi positif sebab nantinya masukan negara-negara ASEAN dianggap penting(Pepadu et al., 2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H