1. Undang-undang Dasar merupakan konstitusi tertulis, di mana hal tersebut mempunyai keidentikan dengan konstituis yang lebih besar hal yang terkait dalam aturan-aturan yang harus dibuat sebagai acuan dibandingkan dengan konstitusi yang tidak tertulis. Hal tersebut disebabkan karena UUD secara resmi diakui oleh negara dan hal tersebut juga merupakan identitas sebuah negara.
2. Konsitusi tertulis memiliki sifat yang lebih tegas dibandingkan dengan konstitusi yang tidak tertulis. Dalam hal tersebut karena secara operasional atau terperinci mengenai tentang berbagai aturan yang lengkap beserta sanksinya.Â
3. Konstitusi tidak tertulis disusun atau tidak adalah sebuah kebiasaan negara. sedangkan konstitusi tertulis disusun secara resmi oleh pendiri negara, yang berdasarkan nilai-nilai masyarakatnya dan bukan hanya tengang sebuah kebiasaan masyarakat.
4. Konstitusi tertulis mempunyai kepastian hukum yang lebih jelas sebagai suatu bentuk hukum yang tertinggi, sumber dari segala hukum atau perundang-undangan yang dibentuk di bawahnya.
Sumber:
Nani, 2018, 8 Contoh Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, diakes dari https://guruppkn.com/contoh-konstitusi-tertulis , pada 1 Desember 2021Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H