Pada masa perkembangan ekonomi seperti sekarang ini, Indonesia semakin serius dalam mempercepat pembangunannya di berbagai bidang dan sektor guna memperkuat perekonomian nasionalnya. Salah satu upaya tersebut direalisasikan melalui kerja sama Indonesia dengan Singapura yang menjadi negara mitra strategis terutama di bidang investasi dan perdagangan Indonesia.
Hubungan bilateral yang telah terjalin antara Indonesia dan Singapura dapat dikatakan sangat erat dan produktif, hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai upaya mendorong pembangunan nasional terutama sektor perekonomian. Kedua negara ini saling melengkapi kekurangannya satu sama lain. Singapura memiliki keahlian yang diperlukan Indonesia guna pembangunan, sedangkan Singapura merupakan sebuah negara kecil yang kekurangan luas wilayah, SDA, dan SDM bisa dibantu dengan kerja sama dengan Indonesia.
Apabila dilihat melalui UU No.44 Tahun 2007, pembangunan ekonomi nasional dapat dipercepat prosesnya melalui peningkatan penanaman modal yang dapat dilakukan dengan diberlakukannya kebijakan pengembangan ekonomi di beberapa wilayah guna memunculkan potensi pasar internasional serta bisa juga melalui wilayah ekonomi khusus yang bersifat esensial bagi pengembangan perekonomian nasional.
Salah satu bentuk wilayah atau kawasan ekonomi khusus yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah melalui kawasan peabuhan dan perdagangan bebas atau disebut dengan Special Economic Zone (SEZ). Penetapan kawasan ekonomi khusus ini merupakan sebuah bentuk kerja sama pemerintah Indonesia dan Singapura dan direalisasikan dengan wilayah Batam-Bintan-Karimun. Â
Kerja sama ini telah dituliskan dalam sebuah draft kerja sama antara Indonesia dan Singapura yang proses peresmiannya disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong pada tanggal 25 Juni 2006. Penandatanganan berkas dilakukan oleh Menko Perekonomian Indonesia dan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Singapura.
Berbagai fasilitas fiskal maupun non fiskal sudah dijanjikan oleh Presiden Indonesia kepada para calon investor. Mulai dari pembebasan pajak yang memiliki jangka waktu minimal lima tahun serta potongan pajak untuk industri jenis tertentu seperti bea dan cukai. Keluar masuknya barang pelabuhan ke lokasi usaha dan sebaliknya pun akan diberikan kemudahan di bagian pemeriksaan.
Khusus di sektor Investasi, telah dijalanknan kerja sama information sharing dan joint promotion ke berbagai perusahaan milik Singapura berhubungan proyek infrastruktur MP3EI (rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025) dan keuntungan untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan Indonesia.
Sebagai bentuk upaya operasionalisasi kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di Batam-Bintan-Karimun, maka ditetapkanlah peraturan presiden No.9, 10, dan 11 tahun 2008 mengenai kelembagaan dewan kawasan ini.
Batam-Bintan-Karimun memiliki berbagai potensi yang bisa terus dikembangkan. Berbagai pulau dengan masing-masing potensi yang unik merupakan sebuah modal pengembangan kawasan tersebut. Alasan logis yang menjadikan ketiga wilayah ini sebagai kawasan SEZ adalah letaknya yang berhadapan langsung dengan Singapura, salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
Sesuai dengan alasan hubungan Indonesia dan Singapura yang erat, kawasan Batam-Bintan-Karimun bisa menyediakan apa yang Singapura butuhkan, mulai dari buruh yang murah hingga kawasan industri yang luas. Sempitnya luas wilayah Singapura dan padatnya penduduk memungkinkan negara tersebut untuk memindahkan industrinya dan membagi teknologinya ke kawasan BBK.