Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memperkuat demokrasi
Demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Kemudian, demokrasi juga diartikan KBBI sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Demokrasi banyak digunakan setiap negara untuk menjelaskan sebuah fenomena politik, ekonomi dan konflik atau perang. Negara Indonesia juga terkenal dengan negara yang demokratis, karena kedaulatan negara Indonesia ini berada di tangan rakyat. Negara Indonesia juga memberikan jaminan kepada rakyatnya, untuk bebas dalam berpendapat dan memiliki hak suara untuk memilih sistem politik negaranya.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Sehingga negara Indonesia merupakan negara demokratis, yang menjunjung tinggi demokratisasi dan mendahulukan pendapat rakyat. Dengan adanya demokratisasi ini, negara dapat menekankan faktor ekonomi, budaya, sosial, kepercayaan dan toleransi, untuk mencegah konflik dan menguatkan hubungan dengan negara lain, yang menganut sistem demokratisasi juga.
Contoh peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi ini membuat sistem pemerintahan ini cocok bagi rakyat Indonesia.
1. Terlibat Langsung dalam Pemerintahan Melalui DPR Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Peranan pertama rakyat dalam demokrasi adalah dapat terlibat langsung hingga mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebagai perwakilan rakyat, tugas DPR adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
2. Mengikuti Pemilihan Umum                        Â
Peranan rakyat dalam demokrasi adalah menentukan masa depan bangsa dengan memilih calon Presiden, calon Wakil Presiden, hingga calon legislatif.
Pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu ini diadakan secara teratur dengan asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 22E.
Namun, rakyat yang bisa mengikuti Pemilu adalah yang sudah cukup umur menurut undang-undang.