Nilai-nilai ini adalah Persatuan, Keadilan, Perdamaian, Kesetaraan dan Kebebasan. ketiga, bahwa mekanisme penerapan kebaikan (al-PDUXI dan pencegahan buruk (al-munkar). Beberapa barang yang dikonfirmasi hilang yang lain adalah perlindungan negara, properti dan kehidupan, Kebebasan, agama, keamanan, kepastian hukum dan kebijaksanaan.Â
Padahal keburukan yang harus dicegah adalah kekacauan, tirani, Kehancuran, perselisihan dan agresi eksternal. Dalam kontrak ini juga memutuskan bahwa selain semua masalah harus diselesaikan oleh negosiasi, tetapi ketika perselisihan terus muncul di antara suku-suku Mudarissa: Jurnal Studi Pendidikan Islam, Vol. 7, No. 2 Desember 2015: 229-258 240 tidak dapat diselesaikan harus diserahkan ke kantor terakhir Kebijaksanaan Muhammad SAW (Raharjo, 1999: 153).
Kontrak (yang berisi salah satu dari ini adalah kontrak pembentukan ummah di Madinah) adalah awal dari proses tersebut. Ketika keragaman masyarakat dapat memicu konflik wajib tunduk pada kedaulatan tertentu Umat dan menerima berbagai jenis perlindungan yang disepakati kedaulatan, apa yang disebut kesepakatan terjadi kontrak kota atau sosial.Â
Setelah kesepakatan di atas, sebuah komunitas terbentuk atau kepada masyarakat. Orientalis menyebutnya negara (state). memang di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H