Mohon tunggu...
Aulya EkaNabilah
Aulya EkaNabilah Mohon Tunggu... Lainnya - buat nugas

buat nugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jangan Jadi yang Tertinggal

29 Juli 2022   19:33 Diperbarui: 29 Juli 2022   19:48 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Latar Belakang

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kini kian gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia perihal Analog Switch Off ( ASO) atau Migrasi TV analog menuju TV digital . sehubung dengan adanya UU No. 11/2020 Pasal 60 A (Ayat) 2 , Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi diggital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) di selesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini  . maka pada 25 Agustus Mendatang , siaran TV analog resmi di berhentikan dan di ganting dengan siaran TV digital , Indonesia merupakan salah satu negara yang tertinggal pasal nya Berbagai Negara di Dunia sudah melakukan Migrasi ini sejak lama , Pemerintah sebenarnya sudah mensosialisasikan ASO ini sejak Awal 2016 yang di jalankan awal pada daerah timur serta daerah terpenci di Indonesia Mengingat Daerah- Daerah tersebutnya yang lebih harus di perhatikan terlebih dahulu karena terbatasnya sinyal pemancar pada saluran Tv , selanjuta pada 2021 hingga 2022 ini Pemerintah akan secara tegas dan mutlak akan memberhentikan siaran Tv analog .

Pemerintah akan mensosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat , Alat yang bernama Set Top Box (STB) akan di berlakukan kepada masyarakat yang dimana alat ini adalah alat terpenting apa siara Tv Digital

Dasar -- Dasar Hukum yang menaungi Beralihnya Siaran Tv Analog ke Tv Digital .

  • UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU 32/2002 Tentang Penyiaran
  • UU 36/1999 Tentang Telekom unikasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20211 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP 46 Nomor 46 Tahun 2021 Tentang pos, Telekomunikasi , Dan Penyiaran
  • Permen Kominfo 6 / 2021 Tentang Penyelenggaraan penyiaran
  • Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan komunikasi dan informatika nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Pembahasan

Tanpa Kita Pungkiri kita telah memasuki Era Digitalisasi , adanya pemadatan data yang nantinya akan melahirkan media , trobosan , kemajuan serta pembaharuan . salah satunya dalam bidang siaran digital . kemuktahiran serta pembaharuan ini pasti akan memberikan banyak sekali dampak positif bagi seluruh masyarakat . penggunaan TV analog merupakan bentuk tertinggalnya kemajuan teknologi di Indonesia pasalnya Indonesia tercatat merupakan salah satu negara yang masih menggunakan siaran TV analog di seluruh dunia .

Akan tetapi sebenarnya ASO siaran ini sudah lama menjadi sorotan pemerintah dan pemerintah sangat memiliki perhatian lebih pada migrasi siaran ini , berawal pada tahun 2007 -2020 pemerintah telah memberlakukan migrasi siaran ini di pelosok wilayah Indonesia , hingga 2021 pemerintah mensosialisasikan Migrasi siaran TV ini di pertengah Pulau jawa . pada 1 Agustus 2021 beberapa daerah di pulau jawa sudah melakukan peralihan Siaran TV analog ke TV digital ini , seperti Jogja , Surabaya hingga Tegal . gerakan per 1 Agustus ini pula sebagai bentuk tahap pertama pensosialisasian dan Pemberlakukan Migrasi Siaran ini di seluruh Indonesia ,

seperti yang di Katakan Dedy Permadi di kutip dari Kompas.com "penghentian Siaran TV Analog di lakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor , seperti pertimbangan Kesiapan Industri , Keterbatasan spektrum frekuensi Radio , Hingga Masukan dari Lembaga Penyiaran .

Berikut beberapa Tahapan waktu yang akan di lakukan oleh Pemerintah dalam mensosialisasikan sehingga resmi memberhentikan Siaran TV analog Di seluruh Indonesia

  • Tahap pertama 1-17 Agustus 2021
  • Tahap kedua 30 April 2022 , 56 wilayah , 166 kabupaten / kota
  • Tahap ketiga 25 Agustus 2022 31 wilayah , 110 Kabupaten / kota
  • Tahap Akhir 2 November 2022 25 Wilayah , 63 Kabupaten / kota

Sejauh ini Siaran TV merupakan salah satu bentuk Siaran yang masih di nilai memiliki Regulasi yang tingkat "kesehatan" bagi masyarakat cukup tinggi . pasalnya semua tayangan baik itu sinetron , Film, liputan Berita , Talkshow , Acara politik , hingga Tayangan untuk anak-anak , semua sebelum sampai / di siarkan / di tayangkan kepada masyarakat tentu akan selalu di uji kelayaknya seperti , di awasi KPI , Harus lulus sensor , Memiliki standar program siaran dl

Keunggulan Siaran TV Digital 

Siaran TV digital tentu memiliki keunggulan sangat jauh melebihi siaran TV analog . Dan yang paling penting perlu di ketahui masyarakat bahwa Siaran TV Digital ini Gratis tanpa memerlukan biaya bulanan /pulsa/kuota dll . lantas apa saja keunggulan TV Digital ini ?

  • Gambar yang di hasilkan lebih bersih dan jernih dengan adanya tayangan dengan kualitias selain SD , dalam TV digital hanya ada 1/0 yang artinya (ada gambar / Hitam) hal ini memiliki makna bahwa pada Digital tidak ada lagi kualitas Buram / Titik-titik . kualitas digital jauh lebih jernih dan detail
  • Suara yang di hasilkan lebih jernih bahkan lebih banyak mode suara yang disajikan selain stereo dan mono
  • Siarannya lebih banyak
  • Tidak terjadi gambar yang berbayang
  • Dapat melakukan perekaman
  • Dapat memblokir program siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak
  • Adanya siaran audio
  • Adanya siaran datacasting
  • Adanya penjadwalan program
  • Dapat mempause siaran , meskipun itu siaran langsung
  • Early warning system . merupakan salah satu keunggulan yang paling penting yang ada di TV Digital .

Apa itu Early Warning System ? merupakan vitur sensor yang ada di dalam TV digital , vitur sensor / alat ini bekerja untuk menditeksi / mengukur perkiraan adanya bencana alam seperti gampa bumi , tsunami , letusan gunung merapi , banjir , gerakan tanah cuaca ekstrim , epidemi dan wabah penyakit , kekeringan , kebakaran hutan dan lahan , erosi , kebakaran gudang dan pemukiman , gelombang ekstrim dan abrasi , kegagalan teknologi, konflik sosial dll  yang akan terjadi di wilayah Anda . cara kerja nya ialah sensor ini akan menjadi pengingat / notifikasi awal kepada Anda yang akan muncul di layar TV Anda lebih awal sebelum bencana alam akan terjadi .

Fitur ini sangat lah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia , terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah rawan / rentan / beresiko terjadi bencana alam . vitur ini akan membantu Anda memiliki waktu lebih awal untuk menyelamatkan diri dan sanak keluarga sehingga akan meminimalisir korban jiwa akibat bencana alam

Lalu bagaimana fitur ini akan mengetahui wilayah Anda ? . pada awal pemakaian / pemasangan TV Digital Anda akan di minta untuk memasukan kode pos wilayah Anda . dengan demikian fitur ini akan bekerja sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda .

Manfaat Siaran TV Digital 

  • Operator TV Digital dalam mengelola Kanal lebih dari 12 Kanal , sehingga secara penggunaan Frekuensi akan jauh lebih hemat dan kanal-kanal tersebut dapat di isi oleh siaran TV digital
  • Efesiensi penggunaan frekuesni yang nantinya frekuensi 700 Mh.z sebelumnya di gunakan oleh TV Analog akan diahlikan ke Telko sehingga yang paling dirasakan internet akan jauh lebih murah
  • Peluang Usaha di Industri penyiaran TV  Digital , akan Muncul berbagai Varian Siaran TV ( Diversity Of Countent dan Diversity Ownershi) . pembukaan lapangan kerja di bidang industri pertelevisian di karenakan peralihan / migrasi ini akan menumbuhkan industri yang lebih kreatif di masyarakat serta memiliki potensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran ,sehingga akan banyak membutuhkan tenaga kerja kreatif dalam bidang pembuatan konten siaran misalnya
  • Mendorong Revisi UU Penyiaran Mengingat UU 32/2002 berbasis siaran analog dan ketika siaran TV Digital berjalan , UU 32 / 2002 tentang penyiaran secara langsung atau otomatis harus di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi industri penyiaran TV Digital
  • Secara Teknologi , Kualitas Siaran TV Digital Jauh Lebih baik dari pada siaran analog

dari sekian banyak manfaat hingga keunggulan siaran TV Digital ini . pemerintah mengharapkan ini menjadi salah satu langkah awal Indonesia menjadi negara yang lebih maju dalam lingkup media penyiaran dan informasi .

kemudahan dalam memiliki / mendapatkan Siaran TV Digital ini juga menjadi hal terpenting yang tidak luput dari perhatian pemerintah . pemerintah bersama Kominfo akan memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan hingga menikmati Siaran TV Digital ini.

Lantas Bagaimana cara mendapatkan Siaran TV Digital ?  

Dari sekian banyak keunggulan hingga manfaat dari Siaran TV digital , lalu bagaimana masyarakat dapat menonton siaran TV Digital , apakah harus membeli TV BARU ?

Ada 2 alternatif cara yang bisa di pilih masyarakat untuk mendapatkan siaran TV Digital

  • TV Support Digital System

Tidak semua TV layar Datar / LCD itu TV Digital , bahkan terkadang tidak terdapat CIP Digital di dalam nya . pastikan TV Anda memiliki spesifikasi DVB T2 . apa itu TV DVB T2 ?

TV DVB T2 merupakan TV yang menggunakan Modulasi sinyal Digital dan Sistem Kualitas gamabar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih . bagaimana cara mengetahui TV Digital dan TV LCD biasa?

  • Lihat apa label / stiker yang tertera pada TV / Kardus
  • Lakukan pencarian pada menu pengaturan lalu liat pada keterangan spesifikasi TV
  • Pengecheckan spesifikasi ini juga dapat di lihat pada manual book / artikel perusahaan brand
  • Kujungi website Siarandigital.Kominfo.go.id -- klik menu "perangkat TV Digital" -- klik menu "pilih kategori -- klik pilihan "televisi" -- lalu masukan merek dan tipe Televisi yang di miliki

Lantas apakah TV Anda Digital ? jika tidak apakah harus membeli tv baru ? sedangkan harga TV mahal . tentu tidak Pemerintah serta Kominfo menyediakan alternatif lain yakni dengan menggunakan SET TOP BOX (STB)

  • Menggunakan SET TOP BOX (STB)

SET TOP BOX (STB) merupakan alat dekoder / receiver / converter untuk mengkovensi sinyal digital menjadi bentuk gambar dan suara yang dapat di tampilkan di TV analog biasa. STB ini menjadi alat alternatif lain selain membeli TV Digital . STB ini dapat di gunakan di berbagai jenis TV analog . Pemerintah dan Kominfo sangat menyarankan masyarakat menggunakan STB ini sebagai perangkat pendukung siaran digital . di karena harga yang lebih murah di bandingkan TV digital serta kemudahan dalam mendapatkan alat ini .

Pemerintah memiliki program yakni Set Top Box GRATIS bagi Rumah Tangga miskin (yang mempunyai TV)  yang terdata di kementerian sosial , tidak sampai situ saja STB ini pun akan di kirim hingga di pasang langsung secara gratis . Lantas apa saja teknologi yang terdapat di dalam STB

Teknologi dalam STB (SET TOP BOX)

  • Loop- out (Satelit) 1 STB bisa di pakai di beberapa TV
  • Gratis tidak bayar iuran bulanan
  • Stasiun TV free to air
  • Dilengkapi Nomor Sertifikasi Postel DVBT2
  • Sesuai dengan standarisasi perangkat pemerintah Indonesia
  • EWS (Early Warning Sytem)  penditeksi bencana alam (wajib mengisi kode pos )
  • EPG (Electrinic Program Guide) jadwal Penyiaran selama seminggu
  • WIFI  di beberapa merk dapat connect ke WIFI
  • Media Player ( Dpt di colok flashdis / harddisk )
  • Time shift & PVR dapat mempause siaran
  • Parental Lock siaran anak dapat di atur sesuai umur anak

Bagaimana cara memasang Set Top box .

  • Sambungkan kabel antena ke STB
  • Sambungkan kabel RCA ke STB
  • Nyalakan Tv dan STB
  • Gunakan setelah AV pada TV
  • Pilih menu "pencarian saluran " lalu pilih "pencarian otomatis" lalu pilih "save/ simpan"
  • TV Digital siap di gunakan

Set Top Box dapat di temui di manapun , modern store seperti : Electronic city , Hartono , best denki dll hingga online store seperti blibli, tokopedia ,bukalapak , shopee dan berbagai online store favorite Anda hingga toko electronic di kota Anda

Set Top Box sudah dapat di beli mulai dari tahap satu ASO di berlakukan . dengan demikan jangan sampai tertinggal beralih ke TV Digital sebelum di berhentikannya siaran TV analog . beli sekarang jangan sampai tunggu Harga STP Naik berlipat ganda karena membludaknya masyakarat yang membeli STP pada tanggal 25Agustus hingga 2 november mendatang . mari bersama kita majukan dan menikmati kecanggihan teknologi Siaran Digital Di Indonesia

Daftar Pustaka

afitria, n. (2022, april 30). 3 Alasan Pemerintah Setop TV Analog dan Beralih ke TV Digital, Karena Hal Ini. Retrieved from suara.com: https://www.suara.com/news/2022/04/30/142217/3-alasan-pemerintah-setop-tv-analog-dan-beralih-ke-tv-digital-karena-hal-ini

ariefana, f. (2022, maret 25). Cara Pasang Set Top Box di TV Analog, Siaran TV Analog Dihentikan 30 April 2022. Retrieved from suara.com: https://www.suara.com/news/2022/03/25/140901/cara-pasang-set-top-box-di-tv-analog-siaran-tv-analog-dihentikan-30-april-2022

nistanto, r. k. (2021, 07 29). Poin-poin Migrasi TV Analog ke Digital, Mulai 1 Agustus. Retrieved from tekno.kompas.com: https://tekno.kompas.com/read/2021/07/29/10330057/poin-poin-migrasi-tv-analog-ke-digital-mulai-1-agustus-2021

putra, d. (2022, 05 06). Siaran TV Analog Secara Nasional Dihentikan 2 November 2022. Retrieved from CNBC Indonesia : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220506204719-4-337038/siaran-tv-analog-secara-nasional-dihentikan-2-november-2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun