- Latar Belakang
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kini kian gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Indonesia perihal Analog Switch Off ( ASO) atau Migrasi TV analog menuju TV digital . sehubung dengan adanya UU No. 11/2020 Pasal 60 A (Ayat) 2 , Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi diggital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) di selesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini  . maka pada 25 Agustus Mendatang , siaran TV analog resmi di berhentikan dan di ganting dengan siaran TV digital , Indonesia merupakan salah satu negara yang tertinggal pasal nya Berbagai Negara di Dunia sudah melakukan Migrasi ini sejak lama , Pemerintah sebenarnya sudah mensosialisasikan ASO ini sejak Awal 2016 yang di jalankan awal pada daerah timur serta daerah terpenci di Indonesia Mengingat Daerah- Daerah tersebutnya yang lebih harus di perhatikan terlebih dahulu karena terbatasnya sinyal pemancar pada saluran Tv , selanjuta pada 2021 hingga 2022 ini Pemerintah akan secara tegas dan mutlak akan memberhentikan siaran Tv analog .
Pemerintah akan mensosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat , Alat yang bernama Set Top Box (STB) akan di berlakukan kepada masyarakat yang dimana alat ini adalah alat terpenting apa siara Tv Digital
Dasar -- Dasar Hukum yang menaungi Beralihnya Siaran Tv Analog ke Tv Digital .
- UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja
- UU 32/2002 Tentang Penyiaran
- UU 36/1999 Tentang Telekom unikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20211 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP 46 Nomor 46 Tahun 2021 Tentang pos, Telekomunikasi , Dan Penyiaran
- Permen Kominfo 6 / 2021 Tentang Penyelenggaraan penyiaran
- Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan komunikasi dan informatika nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Pembahasan
Tanpa Kita Pungkiri kita telah memasuki Era Digitalisasi , adanya pemadatan data yang nantinya akan melahirkan media , trobosan , kemajuan serta pembaharuan . salah satunya dalam bidang siaran digital . kemuktahiran serta pembaharuan ini pasti akan memberikan banyak sekali dampak positif bagi seluruh masyarakat . penggunaan TV analog merupakan bentuk tertinggalnya kemajuan teknologi di Indonesia pasalnya Indonesia tercatat merupakan salah satu negara yang masih menggunakan siaran TV analog di seluruh dunia .
Akan tetapi sebenarnya ASO siaran ini sudah lama menjadi sorotan pemerintah dan pemerintah sangat memiliki perhatian lebih pada migrasi siaran ini , berawal pada tahun 2007 -2020 pemerintah telah memberlakukan migrasi siaran ini di pelosok wilayah Indonesia , hingga 2021 pemerintah mensosialisasikan Migrasi siaran TV ini di pertengah Pulau jawa . pada 1 Agustus 2021 beberapa daerah di pulau jawa sudah melakukan peralihan Siaran TV analog ke TV digital ini , seperti Jogja , Surabaya hingga Tegal . gerakan per 1 Agustus ini pula sebagai bentuk tahap pertama pensosialisasian dan Pemberlakukan Migrasi Siaran ini di seluruh Indonesia ,
seperti yang di Katakan Dedy Permadi di kutip dari Kompas.com "penghentian Siaran TV Analog di lakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor , seperti pertimbangan Kesiapan Industri , Keterbatasan spektrum frekuensi Radio , Hingga Masukan dari Lembaga Penyiaran .
Berikut beberapa Tahapan waktu yang akan di lakukan oleh Pemerintah dalam mensosialisasikan sehingga resmi memberhentikan Siaran TV analog Di seluruh Indonesia
- Tahap pertama 1-17 Agustus 2021
- Tahap kedua 30 April 2022 , 56 wilayah , 166 kabupaten / kota
- Tahap ketiga 25 Agustus 2022 31 wilayah , 110 Kabupaten / kota
- Tahap Akhir 2 November 2022 25 Wilayah , 63 Kabupaten / kota
Sejauh ini Siaran TV merupakan salah satu bentuk Siaran yang masih di nilai memiliki Regulasi yang tingkat "kesehatan" bagi masyarakat cukup tinggi . pasalnya semua tayangan baik itu sinetron , Film, liputan Berita , Talkshow , Acara politik , hingga Tayangan untuk anak-anak , semua sebelum sampai / di siarkan / di tayangkan kepada masyarakat tentu akan selalu di uji kelayaknya seperti , di awasi KPI , Harus lulus sensor , Memiliki standar program siaran dl
Keunggulan Siaran TV DigitalÂ